Senin 01 Nov 2021 15:21 WIB

Ketua Komisi II Dorong Ambang Batas Parlemen 5 Persen

Penambahan ambang batas agar DPR benar-benar jadi representasi dari masyarakat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mendukung sejumlah pihak yang menyuarakan penambahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen. Tujuannya, agar para anggota DPR benar-benar menjadi representasi dari masyarakat di daerah pemilihannya.

"Kami juga sepakat bahwa parliamentary threshold itu akan ditambah, harus ditambah, dan memang harus berlaku di tingkat nasional, bukan hanya di tingkat DPR pusat saja," ujar Doli dalam diskusi yang digelar Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Senin (1/11).

Baca Juga

Ia pun mengusulkan sistem 5, 4, dan 3 dalam sistem Pemilu setelah 2024. Di mana ambang batas parlemen sebesar 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD tingkat provinsi, dan 3 persen untuk DPRD tingkat kabupaten/kota.

"Di rancangannya (revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) sudah kita buat itu," kata Doli.

Dengan sistem seperti itu, pilihan masyarakat akan lebih kecil untuk bisa menilai tokoh atau partai yang akan dipilih menjadi wakil mereka di parlemen. Namun akan menimbulkan konsekuensi, yakni bertambahnya jumlah daerah pemilihan.

"Saya melihat bahwa makin sempit jumlah kursi per dapil, sebetulnya makin mendekatkan representativeness di masyarakat kita," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Di samping itu, ia juga mendukung adanya penyederhanaan jumlah partai politik yang masuk ke parlemen lewat penambahan ambang batas parlemen. Namun, bukan berarti ia melarang masyarakat untuk mendirikan partai, karena hal tersebut telah terjamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Jadi mungkin idelanya partai politik di Indonesia ini pada akhirnya sekitar enam, tujuh, atau delapan. Jadi kita tidak melarang siapapun untuk punya hak mendirikan partai politik," ujar Doli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement