Senin 01 Nov 2021 14:28 WIB

Sidang Mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju

Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU KPK..

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan terdakwa pengacara Maskur Husain (kiri) berjalan keluar ruangan saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara yang diusut KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/11/2021). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)

Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai berlangsungnya sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara yang diusut KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/11/2021). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)

Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara yang diusut KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/11/2021). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)

Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara yang diusut KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/11/2021). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju berjalan keluar ruangan saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara yang diusut KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/11/2021).

Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement