Senin 01 Nov 2021 05:25 WIB

Semua akan Menjadi Bank Digital pada Waktunya

OJK sudah menggelar karpet merah perkembangan bank digital di Indonesia

Diskusi Bank Digital menghadirkan Ekonom CORE Piter Abdullah dan Ekonom Bursa Efek Indonesia Poltak Hodradero di Bali, akhir Oktober 2021.
Foto: Istimewa
Diskusi Bank Digital menghadirkan Ekonom CORE Piter Abdullah dan Ekonom Bursa Efek Indonesia Poltak Hodradero di Bali, akhir Oktober 2021.

Oleh : Elba Damhuri, Jurnalis/Kepala Republika.co.id

REPUBLIKA.CO.ID, -- Ada dua pesan menarik dari ekonom CORE Pieter Abdullah dan peneliti sekaligus ekonom Bursa Efek Indonesia (BEI) Poltak Hotradero dari diskusi bertema "Peluang dan Tantangan Bank Digital" yang digelar Bank Jago. 

Pertama, bank digital merupakan keniscayaan kompetitif di industri keuangan. Narasi ini disampaikan Poltak Hotradero yang menekankan pesan bahwa bukan soal bank siap tidak siap, tapi ini sebuah keharusan.

Bank digital bukan lagi menjadi opsi, tetapi sebuah keharusan, tidak terelakkan. Begitu perbankan abai atas perubahan ini, maka mereka tinggal menunggu digilas oleh tsunami bank digital.

Kedua, semua bank akan menjadi digital pada waktunya. Asumsi ini dipaparkan Piter Abdullah yang menegaskan di masa depan konsep bank itu semua bermuara pada digital.

Dengan begitu, kata Piter, tidak ada lagi konsepsi khusus bank konvensional atau bank digital. Karena semua bank akan bertransformasi menjadi bank digital. Semua bank, ya bank digital.

Derap digitalisasi layanan perbankan bak bola salju yang terus membesar. Sejumlah indikator menunjukkan betapa kuatnya perubahan terjadi di masyarakat kita saat ini.

Baca juga : Pemulihan Ekonomi Global tak Merata, Ini Kata Sri Mulyani

Sebut saja, habit (kebiasaan) masyarakat sudah berubah. Pandemi semakin menguatkan habit baru ini. Masyarakat kini mengandalkan telepon cerdas (smartphone) mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kebiasaan ini mencakup pemenuhan kebutuhan membeli makanan, naik kendaraan, investasi, hingga kebutuhan layanan perbankan. Secara statistik, tren pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan platform ponsel pintar ini terus naik.

Indikator lainnya, tranformasi teknologi ponsel dan internet makin memudahkan masyarakat mengakses internet dari tempat terpencil sekalipun. Masyakarat yang tadinya terisolasi dari layanan keuangan dan tidak memiliki akses ke bank, kini dengan bermodalkan ponsel dan ketikan jari, mereka sudah bisa tersambung dengan berbagai layanan digital.

Jumlah ponsel yang dimiliki warga Indonesia mencapai 355 juta di mana 60 persen di antaranya merupakan ponsel pintar. Ada 170 juta orang Indonesia aktif berselancar di internet dengan segala keanekaragamannnya --dari yang sekadar mencari hiburan, mengeksplorasi informasi, bermain game, hingga menggunakan layanan keuangan.

Bahkan, di Korea Selatan, aset bank digital, Kakao Bank, sudah melebihi aset bank terbesar, Korea Bank. Jika aset Kakao Bank sudah 22 miliar dolar AS, maka KB masih 19 miliar dolar AS. Kini, Kakao Bank menjadi bank dengan aset terbesar di Korea Selatan.

Indikasi-indikasi ini menjadi catatan penting betapa telah terjadi pergeseran kuat kebiasaan publik dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, dengan memanfaatkan teknologi ponsel dan internet.

Tak heran jika ekonom Pieter Abdullah dan Poltak Hotdratero memberikan asumsi jelas bahwa di masa depan semua bank akan menjadi bank digital dengan sendirinya. Kantor-kantor cabang bank akan banyak yang hilang.

Masyarakat sudah tidak lagi berminat mendatangi kantor-kantor bank. Kemudahan menjadi kunci beriringan dengan jaminan keamanan transaksi dan data.

Pesan senada disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana, baru-baru ini. Heru menyatakan bank digital bukan lagi menyangkut kesiapan, tetapi menjadi keharusan perbankan untuk tetap tumbuh dan berkembang.

BACA JUGA: Gebrakan Bank Digital: Selamat Datang di Era Neo Bank!

Dalam memberikan arahan terkait layanan bank digital ini, OJK menerbitkan dua POJK baru di sektor perbankan. Keduanya, POJK 12/2021 tentang Bank Umum dan POJK 13/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. 

Heru menjelaskan pada dasarnya POJK mengenai Bank Umum tidak memberikan beban baru kepada perbankan, tetapi justru akan memberikan landasan lebih baik kepada perbankan di tengah pandemi agar perbankan dapat mengakselerasi bank digital. POJK tersebut juga mempertegas pengertian mengenai bank digital. 

POJK 12/2021 dibuat untuk mensinergikan antara bank induk dan anak, antara bank induk dan bank syariahnya atau dengan UUS sehingga bank akan menjadi kuat dan mengarah ke akselerasi konsolidasi. 

Bagaimana nasib bank konvensional?

BACA JUGA: Menengok Fenomena Dahsyat Bank Digital

BACA JUGA: Prospek Bank Digital Sangat Menjanjikan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement