Ahad 31 Oct 2021 17:34 WIB

IDI Ingatkan Covid-19 di Negara Tetangga Sedang Tinggi

IDI mewanti PPKM tetap harus diberlakukan agar Covid tak kembali melonjak.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ilham Tirta
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Prof Zubairi Djoerban.
Foto: Dok pribadi
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Prof Zubairi Djoerban.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus Covid-19 di Indonesia kini tengah melandai. Namun, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan masyarakat bahwa negara tetangga kini tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19.

"Negara-negara tetangga lain seperti Malaysia, Singapura, Filipina, Myanmar, Thailand juga mengalaminya. Kasus Covid-19 di negara-negara itu sedang tinggi," kata Ketua Satuan Tugas Covid-19 IDI, Zubairi Djoerban saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (31/10).

Ia menambahkan, jumlah kasus aktif Covid-19 berdasarkan data yang dia terima adalah Filipina nomor 19, Vietnam nomor 21, Singapura nomor 25, dan Indonesia nomor 65 di tingkat dunia. Karena Indonesia dikelilingi negara tetangga yang kasusnya sedang tinggi, IDI mewanti-wanti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan peraturan internasional untuk karantina sangat penting tetap diterapkan.

Pihaknya berharap jangan sampai bocor lagi dan kaus Covid-19 dari luar negeri kembali masuk Indonesia. IDI juga mengingatkan di dalam negeri karena tingkat positivity rate secara nasional kini sekitar 1,1 persen sehingga pembelajaran tatap muka (PTM) kembali dilakukan dan bekerja di kantor kembali diberlakukan. Namun, kebijakan itu ternyata memiliki risiko penularan Covid-19.

"Oleh karena itu, harus diperketat pengawasannya. Tidak hanya aturan tertulis, namun juga di lapangan kalau ada yang melanggar maka (benar-benar) diproses, misalnya didenda," katanya.

Ia meminta satuan tugas Covid-19, pemerintah daerah, hingga masyarakat berperan aktif dalam penanganan Covid-19. Pemerintah menangani kasus dan publik berpartisipasi melaporkan kalau ada pelanggaran dalam penanganan Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement