Ahad 31 Oct 2021 10:16 WIB

Pengawasan Jalur Penyelundupan Senpi Harus Diperketat

Anggota polisi diduga terlibat menjual amunisi kepada KKB di Papua.

Komisi Kepolisian Nasional meminta Polri untuk memperketat pengawasan jalur-jalur penyelundupan senjata api dan amunisi sehingga siapa pun yang menyelundupkan dapat ditangkap dan diproses pidana. (ilustrasi)
Foto: anadolu agancy
Komisi Kepolisian Nasional meminta Polri untuk memperketat pengawasan jalur-jalur penyelundupan senjata api dan amunisi sehingga siapa pun yang menyelundupkan dapat ditangkap dan diproses pidana. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional meminta Polri untuk memperketat pengawasan jalur-jalur penyelundupan senjata api dan amunisi. Dengan demikian, siapa pun yang menyelundupkan dapat ditangkap dan diproses pidana.

"Kompolnas berharap pengawasan jalur-jalur penyelundupan senjata api dan amunisi diperketat, sehingga siapa pun yang coba-coba menyelundupkan senjata akan dapat ditangkap dan diproses pidana," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti di Jakarta, Sabtu (31/10).

Baca Juga

Poengky menyayangkan adanya anggota polisi yang diduga terlibat menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. Menurut Poengky, jika terbukti dua oknum polisi yang menjual amunisi kepada KKB, hal itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap NKRI dan institusi Polri.

"Jika terbukti benar, harus dihukum berat," kata Poengky.

Dua personel Polda Papua yang berasal dari Polres Nabire dan Polres Yapen ditangkap oleh Satgas Operasi Nemangkawi di Nabire, karena diduga terlibat penjualan amunisi kepada KKB. Poengky mengatakan, selain pengawasan diperketat, Kompolnas juga berharap Polda Papua segera memproses dua oknum polisi tersebut secara tegas, yaitu dengan memproses pidana dengan pasal berlapis dan proses etik agar mereka segera dipecat jika terbukti bersalah.

Menurut Poengky, tindakan kedua oknum polisi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Berdasarkan Undang-Undang tersebut tindakan kedua orang tersebut dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.

"Atau, bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Poengky.

Selain itu, Poengky mengatakan kejadian ini bertentangan dengan upaya Polri bersama TNI yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi yang berusaha memberantas KKB di Papua. KKB yang dilabeli teroris oleh pemerintah ini sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan di Papua.

"Sungguh ironis, di satu sisi Polri-TNI tergabung dalam Satgas Nemangkawi berusaha memberantas KKB di Papua yang sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan, tetapi di sisi lain ada oknum polisi yang malah menjual amunisi ke KKB," kata Poengky.

Dirreskrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani membenarkan penangkapan dua oknum polisi diduga terlibat penjualan amunisi. Dia menjelaskan, kedua personel yang ditangkap Rabu (27/10), yaitu Brigadir JO anggota Polres Nabire dan Bripda AS anggota Polres Yapen.

Keduanya sudah diamankan di Polda Papua untuk diperiksa lebih lanjut. Kombes Faizal menyebutkan, saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti amunisi karena diduga sudah dijual sehingga penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Keduanya terindikasi sudah menjual amunisi tersebut ke KKB namun ke kelompok mana itu yang sedang didalami," ungkap Kombes Faizal.

Kabupaten Nabire sering terjadi gangguan keamanan yang dilakukan KKB, karena salah satu wilayah yang bisa menjangkau berbagai kabupaten di sekitarnya melalui darat dan udara termasuk ke Intan Jaya, Puncak, dan Puncak Jaya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement