Sabtu 30 Oct 2021 21:50 WIB

Menwa UNS Dibekukan, Dilarang Laksanakan Aktivitas Apa Pun

Pembekuan Ormawa Menwa UNS menyusul kasus meninggalnya salah satu mahasiswa.

Kondisi sekretariat Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa atau Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Selasa (26/10) ditutup setelah kejadian meninggalnya mahasiswa saat mengikuti Diklatsar pada Ahad (24/10).
Foto: Republika/binti sholikah
Kondisi sekretariat Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa atau Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Selasa (26/10) ditutup setelah kejadian meninggalnya mahasiswa saat mengikuti Diklatsar pada Ahad (24/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, resmi membekukan organisasi kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS atau Resimen mahasiswa (Menwa). Pembekuan menyusul kasus meninggalnya salah satu mahasiswa saat mengikuti kegiatan tersebut.

Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS Sunny Ummul Firdaus di Solo, Sabtu (30/10), mengatakan keputusan untuk membekukan ormawa tersebut diambil setelah Rektor UNS Jamal Wiwoho menerima rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS. Menurut dia, dalam rekomendasinya tim menemukan fakta-fakta bahwa telah terjadi pelanggaran aturan di dalam pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.

Baca Juga

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta berupa sejumlah dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, pihaknya menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Izin Kegiatan (SIK) Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS. Menurut dia, untuk pembekuan tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.

Berdasarkan SK Rektor UNS tersebut, ormawa tersebut dilarang melakukan aktivitas apa pun. "Pembekuan ini akan ditindaklanjuti dengan pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNS," katanya.

 

Sementara itu, Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS sendiri dibentuk oleh Rektor UNS satu hari setelah insiden yang menyebabkan meninggalnya Gilang Endi Saputra yang merupakan salah satu peserta Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS. Tim Evaluasi UKM Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS dibentuk melalui Surat Tugas nomor 4461/UN27/KP/2021 tanggal 25 Oktober 2021.

Tim ini terdiri atas enam orang dosen dari berbagai fakultas di lingkungan UNS, meliputi Fakultas Hukum (FH), Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Teknik (FT), Fakultas Ilmu Budaya (FIB), dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement