Sabtu 30 Oct 2021 00:55 WIB

Motor Belum Uji Emisi Belum Dikenakan Tarif Parkir Tertinggi

Tarif parkir tinggi baru akan dikenakan untuk mobil.

Petugas melakukan uji emisi dari kendaraan milik warga di kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Kamis, (28/10/2021). Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan mobil dan motor yang tidak lulus uji emisi pada 13 November 2021 mendatang.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Petugas melakukan uji emisi dari kendaraan milik warga di kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Kamis, (28/10/2021). Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan mobil dan motor yang tidak lulus uji emisi pada 13 November 2021 mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan kendaraan bermotor roda dua yang tidak lolos uji emisi atau belum uji emisi belum dikenakan tarif parkir tertinggi. Aturan itu baru diterapkan untuk mobil.

"Sementara baru untuk mobil karena untuk motor nanti kesiapan di Dinas Lingkungan Hidup karena kalau kami melalui sistem semua integrasi dengan Lingkungan Hidup, Kominfo dan lokasi parkir," kata Kepala Unit Pelayanan Perparkiran DKI Jakarta Adji Kusambarto dihubungi di Jakarta, Jumat (29/10).

Baca Juga

Adapun mobil yang belum uji emisi atau tidak lolos uji emisi akan dikenakan tarif tertinggi parkir dari normalnya Rp 5.000 per jam menjadi Rp 7.500 per jam. Namun, lanjut dia, belum semua titik yang menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi.

Menurut dia, baru ada lima lokasi yang menerapkan tarif parkir tertinggi yakni di Monas, Kantor Samsat Jakarta Barat, Blok M Square, Pasar Mayestik dan Intercon Plaza. "Ke depan akan ada penambahan lokasi lagi," kata dia.

Dia menjelaskan, penerapan tarif parkir tertinggi itu sebagai implementasi Pergub Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Terkait wacana tarif parkir sebesar Rp60 ribu per jam, kata dia, saat ini masih belum diterapkan karena masih dalam pembahasan.

"Saat ini tahap uji publik, sedang kami evaluasi dulu," katanya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi akan dikenai sanksi. Langkah itu sebagai upaya menurunkan sumbangan emisi dari kendaraan bermotor yang merupakan sumber utama polusi udara di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, kebijakan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota. Menurut rencana, sanksi tilang dan denda akan dimulai 13 November 2021.

Seluruh kendaraan bermotor atau mobil berusia di atas tiga tahun wajib ikut uji emisi dan lulus uji emisi. Pengendara yang tidak melakukan atau gagal uji emisi terancam denda Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun lalu. "Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibu kota," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement