Jumat 29 Oct 2021 21:58 WIB

Pemkot Pekalongan Belum Tetapkan Perluasan Sekolah Gelar PTM

Jumlah kapasistas kegiatan PTM terbatas hanya diikuti maksimal 50 persen.

Pemkot Pekalongan Belum Tetapkan Perluasan Sekolah Gelar PTM (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Fauzan
Pemkot Pekalongan Belum Tetapkan Perluasan Sekolah Gelar PTM (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PEKALONGAN -- Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, belum menetapkan perluasan jumlah sekolah maupun durasi waktu belajar dalam kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas yang sudah dilaksanakan sejak 6 September 2021.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Suroso mengatakan bahwa saat ini masih menetapkan jumlah kapasistas kegiatan PTM terbatas hanya diikuti maksimal 50 persen dari jumlah peserta didik dengan tetap mematuhi protokol kesehatan ketat. "Mengingat Kota Pekalongan masih berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 maka kami belum menetapkan kebijakan menambah jumlah sekolah melakukan PTM terbatas dan menambah durasi belajar mengajar," katanya, Kamis (29/10).

Dinas pendidikan, kata dia, memberikan syarat bagi pelajar maupun pengajar wajib memakai masker, rajin mencuci tangan dengan menggunakan sabun sebelum masuk dan keluar ruangan, menjaga jarak, serta orang tua siswa melakukan antar dan jemput anaknya ke sekolah.

Suroso mengatakan kegiatan PTM boleh dilaksanakan oleh pemkab/pemkot yang daerahnya sudah masuk kategori level 1, level 2, dan level 3. "Oleh karena itu, jika Kota Pekalongan sudah masuk kategori PPKM level 2 atau level 1 maka kami baru akan memutuskan menambah sekolah melakukan kegiatan PTM, termasuk durasi wakti belajar mengajar," katanya.

Menurut dia, sebenarnya semua satuan pendidikan di daerah sudah siap menggelar kegiatan PTM terbatas namun terbentur dengan regulasi Pemerintah pusat. "Kami sudah siap menggelar kegiatan PTM 100 persen tetapi belum berani dilaksanakan karena terbentur dengan aturan regulari dari pemerintah pusat," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement