Jumat 29 Oct 2021 16:37 WIB

Elang Jawa Dilepasliarkan di TN Bromo, Tengger, dan Semeru

Elang yang dilepasliarkan ini berjenis kelamin betina dengan usia sekitar dua tahun.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andi Nur Aminah
Seekor elang jawa betina dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru, Jumat (29/10).
Foto: Kementerian LHK
Seekor elang jawa betina dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru, Jumat (29/10).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Satu ekor elang jawa dilepasliarkan di Kawasan Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (TNBTS), Jumat (29/10). Elang yang dilepasliarkan ini berjenis kelamin betina dengan usia sekitar dua tahun.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE), Kementerian LHK, Wiratno menjelaskan, elang jawa yang diberi nama 'Mirah' ini merupakan hasil penyerahan warga  Desa Sendangrejo, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman pada 8 Juli 2020 kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta. Selanjutnya, elang jawa diserahkan ke Stasiun Flora Fauna Bunder yang dikelola Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta. "Elang menjalani rehabilitasi selama 15 (lima belas) bulan," kata Wiratno saat melepasliarkan elang jawa di Coban Trisula, Kabupaten Malang, Jumat (29/10).

Baca Juga

Menurut Wiratno, terdapat sejumlah kriteria yang menentukan kelayakan pelepasliaran elang jawa. Beberapa di antaranya harus dilakukan penilaian perilaku dan pemeriksaan kesehatan. Hal tersebut meliputi perilaku terbang, bertengger, berburu, dan interaksi dengan manusia.

Elang jawa sendiri memiliki ciri khas jambul di bagian kepalanya. Satwa langka ini umumnya dijumpai pada kawasan hutan dataran rendah dengan ketinggian 600 hingga 2.000 mdpl.

 

Selain itu, elang jawa juga diidentikkan dengan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Garuda. Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional. Penerapan ini bersamaan dengan bunga Padma Raksasa (rafflesia arnoldi) sebagai satwa dan tumbuhan langka nasional. 

"Elang jawa juga salah satu jenis aves (burung) yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," jelasnya.

Berdasarkan kajian habitat, TNBTS merupakan tempat ideal untuk perkembangbiakan elang jawa. Sampai dengan tahun 2021, kata dia, estimasi populasi elang jawa di kawasan TNBTS sejumlah 35 ekor. Selain elang jawa, TNBTS juga merupakan habitat dari macan tutul, lutung jawa, dan rumah dari ratusan jenis anggrek. 

Pada kesempatan sama, Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.dia berharap ada kerja sama dan komitmen semua pihak dalam upaya penyelamatan satwa langka seperti elang jawa. Selanjutnya, dia juga berharap ada kegiatan pemantauan bersama sebagai langkah menjaga keberlangsungan satwa elang jawa.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement