Jumat 29 Oct 2021 15:57 WIB

Penerapan Tes PCR dengan Tarif Baru

Tarif baru tes PCR Rp 275.000 di Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali..

Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Tenaga kesehatan melakukan tes Covid-19 kepada warga di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium, Jakarta, Jumat (29/10). Pemerintah menetapkan tarif tertinggi harga pemeriksaan PCR untuk mendeteksi Covid-19 menjadi Rp 275.000 di Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali yang berlaku selama 3x24 jam. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Tenaga kesehatan melakukan tes Covid-19 kepada warga di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium, Jakarta, Jumat (29/10). Pemerintah menetapkan tarif tertinggi harga pemeriksaan PCR untuk mendeteksi Covid-19 menjadi Rp 275.000 di Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali yang berlaku selama 3x24 jam. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Tenaga kesehatan melakukan tes Covid-19 kepada warga di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium, Jakarta, Jumat (29/10). Pemerintah menetapkan tarif tertinggi harga pemeriksaan PCR untuk mendeteksi Covid-19 menjadi Rp 275.000 di Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali yang berlaku selama 3x24 jam. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Tenaga kesehatan mengambil sampel tes Covid-19 di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium, Jakarta, Jumat (29/10). Pemerintah menetapkan tarif tertinggi harga pemeriksaan PCR untuk mendeteksi Covid-19 menjadi Rp 275.000 di Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali yang berlaku selama 3x24 jam. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Tenaga kesehatan melakukan tes Covid-19 kepada warga di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium, Jakarta, Jumat (29/10). Pemerintah menetapkan tarif tertinggi harga pemeriksaan PCR untuk mendeteksi Covid-19 menjadi Rp 275.000 di Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali yang berlaku selama 3x24 jam. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Tenaga kesehatan melakukan tes Covid-19 kepada warga di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium, Jakarta, Jumat (29/10). Pemerintah menetapkan tarif tertinggi harga pemeriksaan PCR untuk mendeteksi Covid-19 menjadi Rp 275.000 di Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali yang berlaku selama 3x24 jam. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga kesehatan melakukan tes Covid-19 kepada warga di Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium, Jakarta, Jumat (29/10). Pemerintah menetapkan tarif tertinggi harga pemeriksaan PCR untuk mendeteksi Covid-19 menjadi Rp 275.000 di Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali yang berlaku selama 3x24 jam. 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement