Kamis 28 Oct 2021 21:34 WIB

Keterlibatan Polri Diperlukan untuk Berantas Kejahatan Siber

Kejahatan pornografi paling tinggi persentasenya dua tahun terakhir.

Pelaku kejahatan siber mengetahui tren konferensi video di tengah pandemik Covid-19 (Foto: ilustrasi konferensi video)
Foto: Pxhere
Pelaku kejahatan siber mengetahui tren konferensi video di tengah pandemik Covid-19 (Foto: ilustrasi konferensi video)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Tingginya aktivitas digital memunculkan beragam konten yang tidak hanya bermanfaat, tetapi juga ada yang melanggar hukum dan masuk pada ranah hukum. Dari sini keterlibatan Polri diperlukan untuk turut serta melakukan pemberantasan kejahatan siber untuk meminimalisir dampak negatif penggunaan internet. 

Direskrimsus Polda Jateng Kombes (Pol) Johanson Ronald Simamora menyebutkan, di Indonesia mayoritas kejahatan siber yang dilaporkan masih pada ancaman cybercrime berupa deface, akses ilegal, penipuan internet, ujaran kebencian, pemerasan seksual, dan pornografi anak. Ia menjelaskan, dari kurun waktu 2019 hingga 2021 kejahatan pornografi terhitung paling tinggi persentasenya, disusul penipuan online, ancaman pemerasan, dan pencemaran nama baik. 

Ia menjelaskan, ada tiga golongan tindak pidana siber dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni dari segi konten yang di antaranya ada pornografi, judi, fitnah dan pemerasan, yang diatur dalam Pasal 27. Lalu dari segi akses, yakni terdiri dari kejahatan yang menargetkan internet, komputer; dan segi teknologi terkait seperti peretasan, intersepsi ilegal, defacing, dan pencurian elektronik.

”Perbuatan-perbuatan tersebut merupakan hal yang dilarang dilakukan di ruang digital dan memiliki muatan ancaman pidana jika dilarang. Penyebaran pornografi ke medsos maupun website diancam dengan hukuman penjara enam tahun atau denda satu miliar. Begitu juga dengan perjudian online, penipuan online, pemerasan, ujaran kebencian, dan SARA,” kata Kombes Johanson saat mengisi webinar literasi digital bertema ”Sinergitas Polri dan Masyarakat dalam Kenormalan Baru di Era Digital” yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk masyarakat di Jawa Tengah, Rabu (27/10).

Sementara, akses ilegal dengan modus masuk sistem orang lain tanpa izin, dapat dikenai ancaman hukuman penjara enam tahun atau denda Rp 600 juta, sedangkan akses tanpa izin untuk mendapatkan info dikenai ancaman tujuh tahun penjara atau denda Rp 700 juta. Selanjutnya, illegal intercept dengan modus penyadapan ilegal ke dalam suatu sistem dikenai ancaman sepuluh tahun penjara atau denda senilai Rp 800 juta. 

”Penanganan konten ilegal yang diupayakan kepolisian di antaranya dengan meminta pendapat ahli tentang pelaporan atau temuan konten terduga melanggar UU ITE, memberi pesan peringatan kepada pemilik akun dengan memberikan edukasi. Jika tidak ada perubahan, pesan peringatan kembali diberikan, kemudian melakukan pemanggilan untuk klarifikasi, baru melakukan penindakan berdasarkan upaya restorative justice atau mengutamakan mediasi,” jelasnya. 

Dalam pemberantasan konten-konten ilegal, Kombes Johanson menjelaskan, masyarakat dapat ikut berpartisipasi dengan melakukan pelaporan atas temuan-temuan konten yang melanggar hukum. Salah satunya melalui pelayanan aduan masyarakat secara elektronik melalui reskrimsus.jateng.polri.go.id

 

Narasumber lain dalam webinar kali ini, dosen Universitas Bandung Santi Indra Astuti menambahkan, pemberantasan konten ilegal akan lebih efektif jika warga digital mempunyai kecakapan digital dan literasi digital yang baik. Kecakapan digital merupakan hal dasar untuk membentengi pengguna media dari dorongan melakukan tindak kejahatan. 

Adapun kecakapan digital yang mesti dimiliki di era kenormalan baru, di antaranya mencakup pengetahuan dasar mengenai penggunaan perangkat digital, mesin telusur, aplikasi percakapan dan media sosial, serta aplikasi dompet digital, lokapasar, dan transaksi elektronik. 

Pengetahuan dasar tentang penggunaan perangkat digital, meskipun terlihat sepele, namun harus dipahami betul bagaimana penggunaannya secara cerdas sesuai dengan fungsi dan kebutuhannya. Mampu memilih aplikasi percakapan dan media sosial sesuai kebutuhan serta memahami risikonya. 

”Kemudian, mesin telusur selain merupakan dasar untuk mencari informasi, juga untuk memverifikasi informasi. Pun dengan aplikasi percakapan dan media sosial, tidak hanya bisa paham penggunaannya tapi harus tahu bagaimana mengatur setelan dan privasinya,” ujar Santi Indra Astuti. 

Di era kenormalan baru ini, Santi berpendapat, masyarakat seolah sudah disiapkan untuk menjadi cashless society, masyarakat non tunai. Karena itu, wajib bagi pengguna media digital memahami penggunaan dompet digital, juga paham alur dan risiko dari transaksi elektronik. 

Webinar literasi digital yang disiarkan secara streaming di 40 kota se-Jawa Tengah dan DIY itu dipandu oleh Kneysa Sastrawijaya (business owner). Selain Kombes Johanson dan Santi Indra, hadir dua narasumber lain, yakni Romo Melkyor (Pastor Paroki St Theresia Bongsari Kabupaten Semarang), Hikmahanto Juwana (Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani), serta Sri Rezeki (Duta Wisata Jateng 2019) sebagai key opinion leader. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement