Kamis 28 Oct 2021 18:25 WIB

Kota Malang Perkuat Kawasan Tanpa Rokok

Pembatasan ruang untuk para perokok perlu dilakukan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Malang, Sutiaji
Foto: Dok. Humas Pemkot Malang
Wali Kota Malang, Sutiaji

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berupaya memperkuat Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di daerahnya. Salah satunya dengan mengadakan Advokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Upaya Berhenti Merokok (UBM), Kamis (28/10).

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, kegiatan advokasi yang diselenggarakan pada dasarnya bertujuan untuk pencegahan dan deteksi dini faktor penyakit tidak menular (PTM). "Hal ini khususnya untuk penyakit yang diakibatkan oleh merokok," ucap Sutiaji di Kota Malang, Kamis (28/10).

Baca Juga

Menurut Sutiaji, upaya peningkatan kesehatan sangat berkaitan dengan tanggung jawab setiap pribadi. Dalam hal ini termasuk kebiasaan merokok di masing pribadi manusia. Merokok memang hak setiap orang, tapi ada hak asasi orang lain untuk sehat dan tidak merokok. 

Berdasarkan situasi tersebut, maka pembatasan ruang untuk para perokok perlu dilakukan. Langkah ini penting guna melindungi generasi emas Indonesia yang sehat di masa mendatang.

Selain advokasi, Pemkot Malang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) juga melaksanakan konseling upaya berhenti merokok. Kemudian juga tengah menyiapkan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk menguatkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Malang, Husnul Muarif menjelaskan, ketentuan kewajiban penerapan KTR sebenarnya telah tertera pada Pasal 2  Perda Nomor 2 Tahun 2018. Di pasal tersebut disebutkan KTR wajib diterapkan dan ditetapkan penanggung jawab pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain dan tempat ibadah. Kemudian juga harus ada angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. "Seperti hotel, restoran, terminal, pusat perbelanjaan, bioskop, tempat olahraga tertutup," ungkap Husnul.

Jika perwal sudah tersusun, nanti kami bentuk tim pemantau KTR. Kemudian juga akan menyusun strategi untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan penerapan KTR di Kota Malang.

Sementara itu, Staf Penyakit Tidak Menular (PTM) dari Dinkes Provinsi Jatim, Yohana Rina mengungkapkan, saat ini jumlah pengguna tembakau di Indonesia mencapai lebih dari 130 juta orang. Dengan kata lain, menempati peringkat keempat negara dengan populasi besar pengguna tembakau. Posisi Indonesia berada tepat di bawah India, Amerika Serikat, dan Brazil.

Pada lingkup regional berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, rata-rata perokok usia 10 hingga 18 tahun di Provinsi Jawa Timur mencapai 9,8 persen populasi atau lebih tinggi dari angka nasional 9,1 persen.  Sementara itu, di Kota Malang angkanya mencapai 12,6 persen yang artinya lebih tinggi dari rata-rata Jawa Timur dan nasional.  

"Hal ini mengidentifikasikan adanya risiko penyakit tidak menular yang cukup tinggi dan perlunya terus ditumbuhkan kesadaran akan bahaya merokok," jelasnya.

Menurut Yohana, kondisi tersebut bisa menyebabkan biaya kesehatan untuk menangani berbagai penyakit akibat merokok semakin melonjak. Kemudian dapat membebani anggaran kesehatan nasional maupun daerah.  

Pada tataran lokal, tercatat penderita infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) mencapai 29.546 orang. Hal ini berarti berada pada ranking kedua untuk kasus penyakit terbanyak di Kota Malang pada 2020 setelah hipertensi.

Yohana menilai kunci membalikkan situasi ini dengan cara pandang terhadap risiko kesehatan. Jika sudah menyangkut kebiasaan merokok, Yohana tak menampik, ini memang tidak mudah diterima oleh masyarakat yang termasuk golongan perokok. Namun kondisi tersebut harus terus dibangun dengan berbagai ikhtiar bersama. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement