Kamis 28 Oct 2021 17:23 WIB

Sopir Truk Serempet Patwal Terancam Enam Tahun Penjara

Saat ini sopir truk masih menjalani pemeriksaan dan belum ditetapkan tersangka.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono
Foto: facebook
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sopir truk yang menyerempet anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal) Polda Metro Jaya Iptu DS di KM 13+400 Tol Cikampek terancam pidana penjara. Dalam insiden itu, korban Iptu DS terserempat dan terlindas ban truk. Akibatnya korban Iptu DS tewas di tempat.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menilai, sopir truk tersebut terancam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Karena kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukuman enam tahun penjara," ujar Argo saat dihubungi awak media, Kamis (28/10).

Baca Juga

Kendati demikian, Argo belum menyebutkan identitasnya sopir truk tersebut. Sopir truk tersebut juga belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kata dia, polisi sudah mengantongi cukup bukti untuk peningkatan status dari saksi jadi tersangka. Saat ini sopir itu sudah ditahan. Sopir truk itu tengah menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ditangani Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Kita selesaikan dulu pemeriksaan, satu bukti lagi keterangan dari sopir. Kalau keterangan sopir memenuhi kita naikkan statusnya jadi tersangka," ucap Argo.

Menurut Argo, korban tengah bertugas mengawal tim supervisi Polda Metro Jaya untuk melaksanakan kegiatan di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Pada saat kejadian, sopir truk hendak menepikan kendaraannya dari lajur tiga. Namun, tiba-tiba truk tersebut pindah ke jalur kanan dan menyenggol sepeda motor korban.

"Jadi karena konsen terpecah tiba-tiba truk banting kanan dan anggota terpepet di pembatas jalan di tengah saat terpepet motor sempat naik ke truk itu jatuh dan masuk kolongnya," jelas Argo.

Selanjutnya, kata Argo,  korban dibawa ke rumah sakit untuk tindakan lebih lanjut dan akan segera di makamkan. Sebelumnya, korban juga sudah dirapikan bersih, akan dilakukan upacara kedinasan kepolisian. Rencananya korban akan dimakamkan di Kalisari, Jakarta.

"Nanti dimakamkan di daerah Kalisari. Mungkin malam, selesai dari sini mungkin langsung ke rumah duka," tutup Argo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement