Kamis 28 Oct 2021 18:57 WIB

Penjual Kulit Harimau di Aceh Diringkus

Penjual Kulit Harimau di Aceh Diringkus, Terancam 5 Tahun Bui.

Rep: Febryan A/ Red: Muhammad Hafil
Petugas memperlihatkan barang bukti berupa satu kulit Harimau Sumatra utuh di Aceh, Senin (25/10). Petugas mengamankan kulit satwa dilindungi itu dari tangan tiga pelaku yang hendak menjualnya.
Foto: humas klhk
Petugas memperlihatkan barang bukti berupa satu kulit Harimau Sumatra utuh di Aceh, Senin (25/10). Petugas mengamankan kulit satwa dilindungi itu dari tangan tiga pelaku yang hendak menjualnya.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim gabungan meringkus tiga orang penjual kulit Harimau Sumatra di SPBU Jalan Raya Bireun - Takengon, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Senin (25/10). Dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dihukum penjara selama lima tahun. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Nunu Anugrah, mengatakan, penangkapan dilakukan Tim Gabungan Balai Gakkum KLHK, BKSDA dan Polda Aceh. Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang hendak menjual kulit harimau seharga Rp 70 juta. 

Baca Juga

Berbekalkan informasi tersebut, anggota tim gabungan menyamar sebagai pembeli kulit harimau itu. Anggota tim lantas bertemu dengan pelaku di SPBU Jl Raya Bireuen - Takengon, Senin pukul 22.00 WIB. 

Tiga pelaku pun menunjukkan kulit harimau yang hendak mereka jual  Seketika, tim gabungan langsung menangkap ketiga orang tersebut. Ketiganya adalah MAS (47), J (29) dan SH (30). 

Adapun barang bukti yang diamankan, kata Nunu, adalah satu lembar kulit Harimau Sumatra utuh berserta tengkorak kepala yang menempel dengan kulit, tiga buah telepon seluler, satu mobil, dan satu STNK. 

"Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran TSL di Provinsi Aceh, serta mengungkap pemodalnya," ujar Nunu dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Kamis (28/10). 

Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, kata Nunu, penyidik menetapkan MAS dan SH sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Aceh. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Masing-masing terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," kata Nunu. 

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono, menyebut kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa. Kejahatan semacam ini juga melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi. 

"Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan dengan mengupayakan hukuman maksimal terhadap para pelaku terutama terhadap pemodal. Kami juga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas kejahatan ini,” tegas Sustyo.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement