Kamis 28 Oct 2021 13:45 WIB

Pengadilan Tinggi Tolak Gugatan Pengikut Moeldoko

Sudah dua kali gugatan Jhoni Allen Marbun ditolak pengadilan.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Indira Rezkisari
Politisi dari kelompok kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, Jhoni Allen Marbun (kanan) dan Marzuki Alie (kiri) bersiap mengikuti jalannya sidang mediasi gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Sidang mediasi tersebut berlangsung untuk ketiga kalinya.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Politisi dari kelompok kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, Jhoni Allen Marbun (kanan) dan Marzuki Alie (kiri) bersiap mengikuti jalannya sidang mediasi gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Sidang mediasi tersebut berlangsung untuk ketiga kalinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono memecat pengikut Moeldoko, drh Jhoni Allen Marbun, dikukuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan menolak gugatan banding yang diajukan Jhoni. Penolakan ini dinyatakan dalam Putusan PT Jakarta no 547/PDT/2021/PT DKI yang diumumkan melalui Direktori Mahkamah Agung (18/10). Pengadilan Tinggi menghukum Jhoni Allen untuk membayar biaya perkara.

"Ditolaknya gugatan anak buah Moeldoko ini sebuah keputusan hukum yang tepat, menandakan bahwa keputusan yang diambil oleh Ketua Umum AHY juga tepat dan sudah sesuai dengan Undang-undang dan aturan yang berlaku," kata Praktisi Hukum Heru Widodo, Kamis (28/10).

Baca Juga

Menurutnya, ini kedua kalinya gugatan Jhoni Allen Marbun ditolak oleh pengadilan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Mei 2021 lalu sudah menolak gugatan Jhoni Allen atas keputusan Ketum AHY memecat dirinya dari keanggotaan Partai Demokrat.

Jhoni Allen dipecat dengan tidak hormat karena turut mendalangi upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat melalui KLB ilegal yang diselenggarakan di Deli Serdang awal Maret lalu. "Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan kembali bahwa Jhoni Allen Marbun memang melanggar hukum dan aturan yang berlaku, sehingga layak dipecat," kata dia.

Sementara itu, para Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat di seluruh Indonesia menegaskan kembali loyalitas dan kesetiaan kepada Ketum AHY. “Fatsun politik kami tegak lurus kepada Ketum AHY yang sah dan sesuai dengan hukum. Tidak ada dualisme di Partai Demokrat. Ketum hanya satu, AHY. Kalau ada yang ngaku-ngaku, kami lawan,” kata Ketua DPD PD Sulawesi Tengah Anwar Hafidz.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement