Kamis 28 Oct 2021 11:24 WIB

Kebijakan Prokes Diminta Pertimbangkan Bisnis Aviasi

moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif PCR.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi penerbangan
Ilustrasi penerbangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pilot Garuda (APG) mengharapkan kebijakan protokol kesehatan (prokes) dapat mempertimbangkan juga kelangsungan bisnis aviasi. Saat ini pemerintah menerapkan pengetatan mobilitas transportasi udara dengan memberlakukan syarat vaksin dan tes PCR untuk Jawa dan Bali.

"Akan lebih baik jika kebijakan yang diberlakukan mengenai protokol kesehatan di bidang transportasi juga memperhatikan stabilitas sektor aviasi," kata  Plt Presiden APG Donny Kusmanagri dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (28/10).

Baca Juga

Dia menilai jika hal tersebut dilakukan maka akan berdampak positif terhadap kelangsungan bisnis sektor aviasi. Meskipun begitu, Donny menegaskan APG juga mendukung upaya pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

"APG memahami bahwa upaya untuk memastikan kesehatan masyarakat Indonesia tetap terjaga dengan baik merupakan prioritas utama seluruh elemen bangsa," jelas Donny.

Sebelumnya, pemerintah resmi mengatur pelaku perjalanan udara di Pulau Jawa dan Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4 wajib menyertakan surat keterangan negatif tes PCR. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara.

Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR. Surat keterangan hasil negatif PCR tersebut sampelnya maksimal diambil dua hari sebelum keberangkatan.

Pemerintah mengambil langkah tersebut mengingat sudah tidak diterapkannya jaga jarak fisik di dalam pesawat. Saat ini maskapai sudah beroperasi dengan kapasitas penuh dan hanya menyisakan tiga baris bangku di belakang jika diperlukan untuk karantina penumpang yang mengalami gejala di tengah perjalan.

Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan PCR sebesar Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp 300 ribu untuk luar pulau itu. Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, penetapan harga tes usap PCR ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang meminta harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku 3x24 jam menyusul aturan baru pemerintah mengenai syarat perjalanan di masa PPKM.

Iwan menambahkan, penurunan harga swab RT-PCR dipengaruhi beberapa faktor. beberapa diantaranya seperti penurunan harga bahan habis pakai seperti cover all (alat pelindung diri), harga reagen PCR, RNA, serta biaya overhead.

“Turunnya harga bahan baku di pasaran membuat struktur harga swab RT PCR juga mengalami perubahan,” ujar Iwan dalam siaran persnya, Rabu (27/10).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement