Kamis 28 Oct 2021 08:23 WIB

Pengusaha Bogor Berat Naikkan UMK Buruh

Alasannya karena saat ini ekonomi belum pulih.

Gabungan aliansi buruh berunjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/10/2021). Unjuk rasa buruh itu untuk menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law atau UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dan menuntut pemerintah untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan sebesar 10 pesen.
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Gabungan aliansi buruh berunjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/10/2021). Unjuk rasa buruh itu untuk menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law atau UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dan menuntut pemerintah untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan sebesar 10 pesen.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengaku keberatan menaikan upah minimum kabupaten (UMK) saat perekonomian belum seutuhnya pulih imbas pandemi Covid-19. "Hal yang dikhawatirkan pelaku industri saat ini adalah penyesuaian upah minimum kabupaten," ungkap Wakil Ketua Apindo Kabupaten Bogor, Nanda Iskandar di Cibinong, Bogor, Rabu (27/10). 

Ia menyebutkan bahwa sektor industri di Kabupaten Bogor sangat terganggu dengan adanya pembatasan aktivitas masyarakat selama pandemi Covid-19. Pasalnya, selama tahun 2020, pemasaran hasil produksi dalam negeri dan ekspor mengalami penurunan sekitar 50 hingga 70 persen. Kemudian, 80 persen perusahaan tercatat mengalami penurunan pendapatan, sehingga berpengaruh pada operasional perusahaan. 

Baca Juga

Akibatnya, sebanyak 10.271 pekerja terpaksa dirumahkan dan 1.966 pekerja lainnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Iskandar menerangkan, Apindo berharap langkah penyelamatan lain dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, seperti memangkas banyak alur birokrasi untuk kemudahan berinvestasi, penundaan pajak atau retribusi daerah. "Selanjutnya juga harus melaksanakan PP 36 tahun 2021 secara konsisten dan tidak berpihak. Karena menyelamatkan industri juga menyelamatkan pekerja dan keluarganya," terang Iskandar.

Sementara, Bupati Bogor, Ade Yasin mendorong Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) agar segera menyelesaikan perundingan mengenai kenaikan UMK tahun 2022. Ia telah membuat surat yang ditanda tangani 27 Oktober 2021, berisi mengenai dorongan kepada DPK agar segera menyelesaikan perundingan mengenai perumusan kenaikan UMK buruh.

Menanggapi lesunya sektor industri, Ade Yasin justru meminta Apindo berperan sebagai orangtua asuh bagi pengusaha mikro yang juga ikut terdampak pandemi. "Kami menyampaikan, pengusaha besar yang produktifitasnya tidak terganggu justru untuk jadi bapak asuh. Ini waktunya kita bersinergi saling membantu. Harapan kami untuk para anggota Apindo membantu kita yang ibaratnya sedang sakit," paparnya. Di samping itu, Ade Yasin menegaskan bahwa Pemkab Bogor melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) telah melakukan sejumlah relaksasi, termasuk bagi pajak daerah.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement