Rabu 27 Oct 2021 23:45 WIB

Layanan Pengaduan Konsumen OJK di Papua

OJK membuka layanan pengaduan konsumen sebagai wadah untuk menampung keluhan konsumen.

Red: Mohamad Amin Madani

Seorang warga mengisi buku tamu di bagian layanan pengaduan konsumen di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat, Jayapura, Papua, Rabu (27/10/2021). OJK membuka layanan pengaduan konsumen sebagai wadah untuk menampung keluhan konsumen yang mengalami kerugian terkait produk serta jasa pelaku Industri Jasa Keuangan (IJK). (FOTO : ANTARA/Indrayadi TH)

Petugas Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Idawati melihat tanda pengenal dari warga yang mendatangi bagian layanan pengaduan konsumen di kantor OJK Papua dan Papua Barat, Jayapura, Papua, Rabu (27/10/2021). OJK membuka layanan pengaduan konsumen sebagai wadah untuk menampung keluhan konsumen yang mengalami kerugian terkait produk serta jasa pelaku Industri Jasa Keuangan (IJK). (FOTO : ANTARA/Indrayadi TH)

Seorang warga melintas di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat, Jayapura, Papua, Rabu (27/10/2021). OJK membuka layanan pengaduan konsumen sebagai wadah untuk menampung keluhan konsumen yang mengalami kerugian terkait produk serta jasa pelaku Industri Jasa Keuangan (IJK). (FOTO : ANTARA/Indrayadi TH)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAYAPURA -- Seorang warga mengisi buku tamu di bagian layanan pengaduan konsumen di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat, Jayapura, Papua, Rabu (27/10/2021).

OJK membuka layanan pengaduan konsumen sebagai wadah untuk menampung keluhan konsumen yang mengalami kerugian terkait produk serta jasa pelaku Industri Jasa Keuangan (IJK).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement