Rabu 27 Oct 2021 20:36 WIB

Kemenkes Pastikan Penurunan Harga tak Pengaruhi Kualitas PCR

Kemenkes menyebut penurunan harga PCR sudah sesuai pemeriksaan BPKP

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga menjalani tes usap polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 di Rumah Sakit Baiturrahim, Jambi, Selasa (26/10/2021). Presiden Joko Widodo meminta agar harga tes usap PCR turun menjadi Rp300 ribu dengan masa berlaku 3x24 jam untuk penumpang pesawat udara.
Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan
Warga menjalani tes usap polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 di Rumah Sakit Baiturrahim, Jambi, Selasa (26/10/2021). Presiden Joko Widodo meminta agar harga tes usap PCR turun menjadi Rp300 ribu dengan masa berlaku 3x24 jam untuk penumpang pesawat udara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir memastikan turunnya harga Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tidak memengaruhi kualitas PCR. Karena penyedia fasilitas sudah berkomitmen menyanggupi melakukan pemeriksaan.

Pemerintah kembali menurunkan tarif pemeriksaan RT PCR ,harga tarif real time PCR untuk Jawa-Bali menjadi Rp275 ribu. Sementara untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp 300 ribu per Rabu (27/10) hari ini.

Baca Juga

"Ada 1000 laboratorium yang memiliki mesin PCR, Kemenkes sedang mengidentifikasi daerah mana yang belum ada mesin PCR dan kami dorong mesin reagen di daerah yang belum, " tegas Kadir dalam Konfrensi Pers secara daring, Rabu (27/10).

Kadir menuturkan, turunnya harga PCR sudah melalui audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang transparan dan akuntabilitas. Ia mengatakan, penurunan harga Swab RT PCR dipengaruhi beberapa faktor diantaranya, penurunan harga bahan habis pakai seperti Cover All (Alat Pelindung Diri), harga reagen PCR dan RNA serta biaya overhead.

"Kami bersama teman-teman dari BPKP sudah lakukan investigasi tentang ketersediaan bahan baku kemudian ketersediaan barang habis pakai," ucap Kadir.

Dengan turunnya harga PCR , ia meminta agar semua fasilitas kesehatan, rumah sakit dan fasilitas lainnya dapat mematuhi batasan tertinggi tarif PCR tersebut. Selain itu, hasil RT PCR dengan tarif tersebut haeus dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pemeriksaan swab real time PCR.

"Kami juga meminta ke Dinas Kesehatan baik di Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dasar tarif tertinggi ini," tutur Kadir.

Nantinya, sambung Kadir, evaluasi PCR akan ditinjau berkala. Diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya meminta agar harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku 3x24 jam menyusul aturan baru pemerintah mengenai syarat perjalanan di masa PPKM.Terakhir penetapan harga PCR diperbaharui pada Agustus lalu, yakni Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang digelar Senin (25/10) kemarin. Atas dasar itu Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan meminta BPKP untuk melakukan evaluasi atas harga acuan Swab RT PCR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement