Rabu 27 Oct 2021 20:25 WIB

Pemprov DKI Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Anies mengatakan sepanjang 2021, Pemprov DKI terus kembangkan inovasi.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
Foto: Dok Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik sebagai Pemda Berkualifikasi Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) RI. Penghargaan ini merupakan yang keempat kalinya sejak 2018.

"Kolaborasi yang baik antarbadan publik, yaitu Pemprov DKI Jakarta, Komisi Informasi dan Masyarakat ini sangat krusial untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik, serta menjadi bagian dari upaya memberikan jaminan informasi publik kepada seluruh warga Jakarta," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/10).

Baca Juga

Anies menyebut sepanjang 2021, Pemprov DKI Jakarta terus mengembangkan inovasi dan kolaborasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat dan akurat sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Hal itu baik secara langsung dengan prokes ketat atau media lainnya.

Selain itu juga memaksimalkan inovasi teknologi informasi berbasis situs web yaitu corona.jakarta.go.id, aplikasi berbasis seluler, seperti aplikasi PPID dan super apps JAKI yang terus dikembangkan untuk menyajikan data terbaru terkait perkembangan Covid-19 dan informasi penting lainnya termasuk penyebarluasan informasi untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 hingga melalui aplikasi WhatsApp pada seluruh warga melalui grup Kecamatan, Kelurahan, RT/RW dan Dasawisma.

Inovasi lainnya adalah menyediakan kanal aduan dan klarifikasi melalui kanal Jakarta Lawan Hoaks (JalaHoaks) pada website; jalahoaks.jakarta.go.id dan akun media sosial Instagram dengan ID: Jalahoaks.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga tetap menyediakan data terbuka melalui portal Jakartaopendata pada alamat data.jakarta.go.id, serta data berbasis geospasial yang dapat diakses masyarakat secara langsung melalui website jakartasatu.jakarta.go.id.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement