Rabu 27 Oct 2021 18:11 WIB

Satgas BLBI Kantongi Utang Debitur dan Obligor Rp 2,4 Miliar

Pemerintah melakukan penetapan status aset disita untuk tujuh kementerian lembaga.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus raharjo
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: ABRIAWAN ABHE/ANTARA FOTO
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menerima dana penagihan utang dari para debitur dan obligor dana BLBI pada 1998 sebesar Rp 2,4 miliar dan 7,64 juta dolar AS. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD mengatakan saat ini dana tersebut telah disetorkan Satgas Penanganan Hak tagih Negara BLBI kepada kas negara.

"Dana yang disetor ke kas negara saat ini Rp 2.454.974.593,50 dan 7.637.638,92 dolar AS,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (27/10).

Satgas BLBI juga melakukan pemblokiran tanah sejumlah 339 aset jaminan, serta pemblokiran saham pada 24 perusahaan. Hal aset properti, Satgas BLBI telah melakukan pemblokiran 59 sertifikat tanah di berbagai daerah, balik nama menjadi atas nama Pemerintah Indonesia terhadap 335 sertifikat, serta perpanjangan hak pemerintah kepada 543 sertifikat yang tersebar di 19 Provinsi.

"Ini belum termasuk penguasaan fisik aset properti yang sudah diumumkan sebelumnya di beberapa kesempatan," ucapnya.

Mahfud melanjutkan, Satgas BLBI telah melakukan penguasaan fisik atas 97 bidang tanah seluas 5,32 juta meter persegi. Aset tanah tersebut berada di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor.

"Pemerintah melakukan penguasaan fisik 97 bidang tanah seluas 5.320.148 meter persegi di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor," kata dia.

Kepada aset-aset yang telah disita, pemerintah telah melakukan penetapan status penggunaan (PSP) kepada tujuh kementerian lembaga. Yakni BNN, BNPT, Polri, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan BPS. Adapun nilai aset yang dilakukan PSP sebesar Rp 791,71 miliar.

Satgas BLBI juga akan melakukan hibah aset properti BLBI kepada Pemerintah Kota Bogor senilai Rp 345,73 miliar. Selanjutnya, satgas juga telah melakukan penguasaan fisik atas 97 bidang tanah seluas 5.320.148,97 meter persegi, yang tersebar di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement