Kamis 28 Oct 2021 05:21 WIB

PBB Desak Israel Cabut Cap Terorisme Kelompok HAM Palestina

Kelompok HAM Palestin melakukan kegiatan hak asasi manusia yang damai dan sah.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
 PBB Desak Israel Cabut Cap Terorisme Kelompok HAM Palestina. Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Michelle Bachelet.
Foto: Salvatore Di Nolfi/Keystone via AP
PBB Desak Israel Cabut Cap Terorisme Kelompok HAM Palestina. Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Michelle Bachelet.

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Komisari Tinggi Hak Asasi Manusia PBB Michelle Bachelet menyerukan Israel mencabut tuduhannya terhadap enam kelompok masyarakat sipil Palestina yang dicap sebagai kelompok teroris. Tuduhan teroris yang dilakukan Israel terhadap enam kelompok sipil Palestina tersebut, menurutnya, tidak dapat dibenarkan.

"Penunjukan Israel atas enam organisasi masyarakat sipil Palestina sebagai organisasi teroris adalah serangan terhadap pembela hak asasi manusia, kebebasan berserikat, dan hak atas partisipasi publik, dan harus segera dicabut," kata Michelle Bachelet, dilansir di Anadolu Agency, Selasa (26/10).

Baca Juga

Menurutnya, organisasi tersebut adalah beberapa dari kelompok hak asasi manusia dan kemanusiaan paling terkemuka di wilayah Palestina yang diduduki. Kelompok tersebut telah bekerja sama dengan PBB selama beberapa dekade.

“Mengklaim hak di hadapan PBB atau badan internasional lainnya bukanlah tindakan terorisme, mengadvokasi hak-hak perempuan di wilayah Palestina yang diduduki bukanlah terorisme, dan memberikan bantuan hukum kepada warga Palestina yang ditahan bukanlah terorisme,” kata Bachelet dalam sebuah pernyataan.

Dia menegaskan keputusan penunjukan di bawah Undang-Undang Kontra-Terorisme Israel tahun 2016 tidak jelas atau tidak berdasar. Karena mereka melakukan kegiatan hak asasi manusia yang damai dan sah, seperti memberikan bantuan hukum kepada warga Palestina yang ditahan, mengorganisir kegiatan untuk perempuan di Tepi Barat, dan mempromosikan langkah-langkah melawan Israel di arena internasional.

Bachelet menegaskan kembali undang-undang kontra-terorisme tidak boleh diterapkan pada hak asasi manusia dan pekerjaan kemanusiaan yang sah. Pelarangan organisasi tidak boleh digunakan untuk menekan atau menyangkal hak atas kebebasan berserikat, meredam perbedaan pendapat politik, membungkam pandangan yang tidak populer, atau membatasi kegiatan damai masyarakat sipil.

"Otoritas nasional yang bertanggung jawab melarang organisasi harus sepenuhnya mematuhi kewajiban hak asasi manusia internasional," ujarnya.

 

sumber : Anadolu Agency
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement