Rabu 27 Oct 2021 13:14 WIB

BPKH: Haji dan Umroh Potensi Besar Investasi

BPKH berupaya mengelola dana haji dan melakukan investasi di Makkah dan Madinah

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Dalam foto yang diambil dengan kecepatan rana lambat ini, jamaah umroh mengelilingi Ka
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Dalam foto yang diambil dengan kecepatan rana lambat ini, jamaah umroh mengelilingi Ka

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Setiap tahunnya, sebelum pandemi Covid-19, pelaksanaan ibadah umroh dan haji mampu mendatangkan pendapatan sekiat 12 miliar dolar AS bagi Arab Saudi. Selain itu, lebih dari 100.000 pekerjaan tetap tercipta dari industri ini.

Anggota Badan Pelaksana Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Hurriyah El Islamy, menyebut gambaran di atas merupakan potensi yang belum termanfaatkan. Karena itu, BPKH berupaya mengelola dana haji dan melakukan investasi di Makkah dan Madinah, tempat umat Muslim bepergian.

"Setiap tahunnya, Saudi meraih pendapatan 8 miliar dolar AS untuk haji dan 4 miliar dolar AS untuk umrah. Diproyeksikan dari 2018 hingga 2020, sebelum pandemi, pendapatannya akan menjadi 150 miliar dolar AS," kata dia dalam kegiatan webinar Konferensi Haji Internasional, Rabu (27/10).

Di luar aspek haji dan umrah, ia menyebut aset keuangan syariah tumbuh cukup signifikan setiap tahunnya. Pada 2024 nanti, diproyeksikan pasar syariah akan mencapai 3,063 miliar dolar AS.

Selama ini, sudah banyak pemberitaan atau artikel yang membahas perkembangan keuangan syariah. Meski sedang dilanda pandemi Covid-19, aspek syariah tetap menunjukkan perkembangannya.

Hurriyah lantas menyebut BPKH diperlukan di Indonesia, mengingat negara ini memiliki penduduk Muslim terbesar. Di sisi lain, hal ini berdampak pada masa tunggu haji yang panjang, mengingat kuota yang ada.

Saat ini, akumulasi keuangan yang ada mencapai Rp 155,9 triliun. Jumlah yang cukup besar ini akan sia-sia jika hanya duduk dan tidak melakukan apa-apa.

"Hal ini tidak sejalan dengan hukum keuangan syariah. Uang tidak boleh berdiam diri atau tidak digunakan untuk berproduksi menjadi sesuatu yang produktif," lanjutnya.

BPKH disebut ada dengan tujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji, meningkatkan rasionalitas dan efisiensi pengeluaran BPIH, serta untuk kemaslahatan umat Islam. Investasi menjadi salah satu cara untuk mencapai tujuan pertama.

Investasi dalam kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan haji dan umrah disebut dapat membantu memastikan kualitas dan mengontrol harga.

"Jika kita ingin mencapai tujuan pertama dan kedua, tidak cukup hanya berinvestasi pada instrumen lain. Kita harus benar-benar berinvestasi secara khusus dalam objek atau proyek terkait haji," ucap dia.

Lebih lanjut, Hurriyah menyampaikan dalam melakukan investasi, BPKH memprioritaskan pada hal-hal yang berkaitan dengan haji dan umrah, di samping melirik pasar dalam dan luar negeri, serta objek/instrumen syariah. BPKH memiliki tujuan menjadi 'Islamic Finance Market Maker'.

Ekosistem haji yang bisa diinvestasikan antara lain, transportasi darat, layanan makan, transportasi udara, logistik, layanan kesehatan, akomodasi di seluruh kota, layanan pembayaran, serta layanan keuangan.

Industri keuangan syariah tumbuh dan terus mengklaim peran yang lebih besar secara global. Haji dan Umrah adalah bagian penting dan tak terpisahkan dari industri Islam dan halal.

Haji dan Umrah juga disebut sebagai bagian dari ritual keagamaan dan bisnis yang menggiurkan. BPKH memiliki mandatori berinvestasi dalam sektor haji dan umrah, sebagai bagian dari pemenuhan UU 34 dan untuk keberlanjutan atau sustainability.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement