Rabu 27 Oct 2021 11:40 WIB

Saksi Kasus Korupsi Hibah Masjid Sriwijaya Dipanggil Ulang

Keterangan saksi untuk melengkapi berkas enam tersangka dugaan korupsi dana hibah.

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/7/2021). Alex Noerdin diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp116 miliar.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/7/2021). Alex Noerdin diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp116 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG--Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap dua orang saksi perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Sebelumnya, kedua saksi mangkir dari pemanggilan.

"Kedua saksi tersebut adalah SY (mantan direktur keuangan dan SDM PT Brantas Abipraya) dan MA (wakil ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Khaidirman di Palembang, Rabu (27/10).

Para saksi tersebut, dipanggil untuk diperiksa melengkapi berkas atas enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. Keenam tersangka terdiri dari Akhmad Najib, Muddai Madang, Laoma L Tobing, Loka Sangganegara, Agustinus Toni, dan Alex Noerdin.

Tapi kedua saksi tersebut tidak hadir memenuhi pemanggilan penyidik dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan masing-masing MA semestinya pada Senin (25/10) dan SY pada Selasa (26/10). Hingga saat ini penyidik belum menerima konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran dari kedua saksi tersebut.

Padahal kedua saksi itu sebelumnya telah secara resmi diminta untuk hadir bersamaan dengan enam saksi lainnya oleh penyidik. "Mereka tidak hadir tanpa keterangan," ujarnya.

Dia menambahkan, meskipun tidak hadir, setiap saksi tersebut akan dipanggil kembali dan agendanya disegerakan. Sementara keenam saksi lainnya telah menjalani pemeriksaan sesuai dengan agenda masing-masing yaitu Ardani (mantan kepala biro hukum setda Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan), Ekowati (mantan ketua Bappeda Sumatra Selatan), dan Muchendi Mahzareki (wakil ketua DPRD Sumatra Selatan) pada Senin (25/10) sekitar empat jam di lantai enam gedung Kejati.

Kemudian Supri Anthony (staf bidang anggaran BPKAD Sumatra Selatan), Ardiyanto (tim perencanaan pembangunan Masjid Sriwijaya), dan Rian Fahlevi (honorer di BPKAD Sumatra Selatan) mengikuti pemeriksaan pada Selasa (26/10) dengan waktu dan tempat yang sama. Dalam poin pertanyaan penyidik, para saksi tersebut diminta untuk menjelaskan beberapa hal seputar mekanisme pemberian hibah uang senilai Rp 130 miliar dan hibah lahan seluas sembilan hektare dari Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Dalam perkara Masjid Raya Sriwijaya tersebut total keseluruhan ada 12 orang yang diadili selain enam orang tersangka di atas. Sebelumnya telah ada enam yang sedang proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. Mereka adalah Eddy Hermanto (Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Syariffudin (Ketua Divisi Lelang Masjid), Yudi Arminto (Project Manajer PT Yodya Karya sebagai kontraktor), Dwi Kridayani (Kerja Sama Operasional PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya). Kemudian Mukti Sulaiman (mantan sekretaris daerah), Ahmad Nasuhi (mantan plt Karo Kesra Setda Pemprov Sumsel) dan Laoma L Tobing (mantan kepala BPKAD Sumsel).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement