Rabu 27 Oct 2021 11:31 WIB

Empat Tempat Hiburan Malam dan Restoran di Bandung Disegel

Masyarakat diminta tidak euforia untuk mengantisipasi gelombang tiga Covid-19.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung melakukan penyegelan saat operasi pengamanan dan penegakan hukum di salah satu kafe di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (5/3) malam. (Ilustrasi)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung melakukan penyegelan saat operasi pengamanan dan penegakan hukum di salah satu kafe di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (5/3) malam. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Sebanyak empat tempat hiburan malam dan restoran di Kota Bandung disegel tim gabungan Satpol PP dan anggota TNI Kodim 0618 saat razia protokol kesehatan, Selasa (26/10) malam. Tempat-tempat tersebut dinilai melanggar jam operasional dan tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 103 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 menjelaskan kegiatan hiburan malam dibolehkan beroperasi sejak pukul 16.00 Wib hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan restoran, kafe, rumah makan dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

"Disegel empat, ada restoran dan tempat hiburan. Selain jam operasional, penerapan prokesnya masih lalai," ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada saat dihubungi, Rabu (27/10).

Ia menuturkan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap empat tempat usaha tersebut termasuk mengecek faktor yang meringankan dan memberatkan pengelola. Penyegelan sendiri selesai pascapemeriksaan dan hasilnya didapat.

 

"Segel (selesai) tergantung pemeriksaan, ada faktor yang memberatkan dan meringankan, kita lihat hasil pemeriksaan. Ada denda mengacu ke Perwal Rp 500 ribu," katanya.

Mujahid melanjutkan pihaknya juga melakukan peneguran terhadap pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Misalnya, kapasitas pengunjung yang melebihi aturan, tidak terdapat jaga jarak. Pihaknya juga membubarkan kerumunan-kerumunan masyarakat saat razia tersebut.

"Sekarang restoran jam 22.00 WIB, harus scan barcode, kedua dicek dilapangan tidak menerapkan prokes secara benar, suhu tubuh disimpan di dalam, jaga jarak tidak ada sama sekali. Kapasitas 50 persen ini 100 persen kita kenakan teguran," katanya.

Mujahid menjelaskan razia dilakukan untuk mengingatkan masyarakat bahwa pandemi Covid-19 masih berlangsung meski Kota Bandung masuk PPKM Level 2. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin.

"Arahnya ke prokes mengingatkan kembali jangan sampai euforia membuat kembali gelombang ketiga, itu diantisipasi," ujarnya. Tidak hanya razia malam, pihaknya juga melakukan patroli dan pengawasan pada siang hari di pasar-pasar tradisional dan mal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement