Rabu 27 Oct 2021 10:42 WIB

Tata Sawit di Hutan, Pemerintah Kenalkan Jangka Benah

Jangka Benah yang ditetapkan dalam perhutanan sosial.

Perhutanan Sosial (ilustrasi). Pemerintah kenalkan strategi Jangka Benah di perhutanan sosial.
Foto: Antara/Khairizal Maris
Perhutanan Sosial (ilustrasi). Pemerintah kenalkan strategi Jangka Benah di perhutanan sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperkenalkan Strategi Jangka Benah (SJB) sebagai salah satu skema penyelesaian dan penataan kebun sawit di kawasan hutan, yang dinilai bisa mengatasi persoalan tumpang tindih pemanfaatan kawasan hutan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Erna Rosdiana, dalam rilis di Jakarta, Rabu (27/10), menyatakan kebijakan Jangka Benah yang ditetapkan dalam perhutanan sosial khususnya, merupakan proses untuk kepentingan ekonomi yang saat ini menjadi kepentingan masyarakat. Semua diharapkan bisa terlindungi dengan Jangka Benah, kurang lebih 15 sampai 25 tahun.

Baca Juga

Ia mengakui, praktik di lapangan tentu saja saat ini belum teridentifikasi dengan baik. Namun, di beberapa tempat, seperti di Kalimantan Tengah, yang difasilitasi oleh Kehati dan UGM, sudah melakukan uji coba Jangka Benah dan bisa dilaksanakan oleh masyarakat. "Saya kira dengan pengalaman uji coba ini maka kita bisa diimplementasikan nanti di tempat-tempat yang lain," kata dia.

Ia pun menekankan kolaborasi lintas sektor, baik kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Sebab kolaborasi dinilai menjadi kunci Jangka Benah dapat diterapkan di berbagai kawasan hutan Indonesia.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement