Rabu 27 Oct 2021 09:25 WIB

Laman BSSN Diretas, RUU PDP Didorong Segera Disahkan

BSSN merupakan innstansi pemerintah bidang keamanan informasi dan siber nasional.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Arab Saudi Buka Suara Soal Isu Peretasan Ponsel Bos Amazon (Foto: Ilustrasi peretasan)
Foto: Piqsels
Arab Saudi Buka Suara Soal Isu Peretasan Ponsel Bos Amazon (Foto: Ilustrasi peretasan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi I DPR, Muhammad Iqbal, menyayangkan terjadinya peretasan pada laman Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) beberapa waktu lalu. Ia mendorong agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

"Saya mendorong agar secepatnya RUU PDP segera disahkan menjadi UU agar ada suatu landasan hukum yang dapat mendorong setiap lembaga dan kementerian ataupun pihak swasta untuk lebih meningkatkan sistem keamanan datanya," kata Iqbal kepada Republika.co.id, Rabu (27/10).

Menurut Iqbal peretasan dan pencurian data bukan kali ini saja terjadi. Hal tersebut menunjukan bahwa terjadi persoalan yang serius dalam sistem keamanan siber di Indonesia.

"Apalagi kali ini kasus peretasan situs terjadi di BSSN yang kita tahu bahwa BSSN itu merupakan instansi pemerintah yang bergerak di bidang keamanan informasi dan siber nasional," ujarnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, sudah saatnya pemerintah mengganggap serius persoalan peretasan situs ataupun pencurian data. Salah satu caranya yaitu dengan meningkatkan keamanan data di setiap lembaga dan kementerian.

"Yaitu dengan meningkatkan sistem keamanan data di setiap lembaga dan kementerian yang ada, agar kasus kasus seperti ini tidak terjadi lagi," ujarnya.

Untuk diketahui pembahasan RUU PDP sampai saat ini belum selesai dibahas.

Deadlock masih terjadi antara DPR dengan pemerintah. Di satu sisi Komisi I DPR menghendaki adanya badan pengawas yang berada di luar pemerintah dan bertanggung jawab langsung ke presiden. Sementara sisi lain pemerintah menginginkan lembaga pengawas tersebut dilakukan kementerian/lembaga yang ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement