Selasa 26 Oct 2021 23:30 WIB

Kemenag Sulawesi Selatan Dorong UMKM Dapat Sertifikat Halal

Sertifikat halal membantu mendongkrak omzet UMKM

Sertifikat halal membantu mendongkrak omzet UMKM Ilusrasi sertifikasi halal UMKM
Foto: Republika/Prayogi
Sertifikat halal membantu mendongkrak omzet UMKM Ilusrasi sertifikasi halal UMKM

IHRAM.CO.ID, MAKASSAR— Kementerian Agama Sulawesi Selatan dorong pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk mendapatkan pembinaan syariah dan memperoleh sertifikat halal.

"Kami terus berupaya mendorong pelaku UMKM agar memiliki sertifikat halal untuk menjamin produknya dan mendapat kepercayaan konsumen," kata Kepala Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Sulsel, H Tonang di Makassar, Selasa (26/10).

Baca Juga

Dia mengatakan Kementerian Agama RI memprogram bantuan Sertifikasi Halal bagi UMK melalui Program SEHATI atau Program Sertifikasi Halal Gratis 2021 yang digulirkan Menag Yaqut Cholil Qoumas beberapa saat lalu.

Hal itu kemudian diimplementasikan di lapangan melalui Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah telah menyerahkan Sertifikat Halal bagi pelaku UMKM di Kota Makassar secara gratis. 

 

Salah satu di antaranya adalah Warung Kopi Pattinjo yang berdomisili di Jl  Tala Salapang Makassar yang memperoleh bantuan Sertifikasi Halal bagi UMK melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2021.

Program fasilitasi ini diberikan secara khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang akan membantu sebanyak 3.200 UMK. Program ini dapat diakses masyarakat luas melalui halaman sehati.halal.go.id.

Tonang mengatakan pihaknya senantiasa mendorong setiap UMKM yang ada di wilayah kerjanya dapat segera menunaikan kewajibannya memperoleh sertifikat Halal. 

Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kewajiban bersertifikat halal oleh BPJPH mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019. 

Pada tahap pertama, kewajiban ini diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan. Hal tersebut sekaligus menandai dimulainya era baru sertifikasi halal di Indonesia, bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Upaya tersebut dilakukan mengingat kewajiban bersertifikat halal juga akan mulai diberlakukan juga bagi produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan. 

Ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, dan dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026.

Sementara itu, Haerudin selaku pemilik Warkop Pattinjo yang sudah mendapatkan pembinaan dan sertifikat halal mengatakan sangat mengapresiasi dukungan Kemenag pada UMKM."Dengan adanya sertifikat itu, kami yakin konsumen akan lebih percaya pada kami, dan kami akan menjaga kepercayaan itu," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement