Selasa 26 Oct 2021 19:28 WIB

Mendikbud Minta Pemda Fasilitasi Guru Peserta Seleksi PPPK

Nadiem meminta kepala daerah untuk dapat memfasilitasi pelatihan bagi guru.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Mas Alamil Huda
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK (Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK (Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyatakan, tes seleksi sudah menjadi keharusan dalam proses pengangkatan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Untuk itu, dia meminta kepala daerah untuk dapat memfasilitasi pelatihan bagi guru.

“Jika bapak ibu ingin lebih banyak guru yang lolos, berikanlah mereka bimbingan. Sumber-sumber belajar sudah kami sediakan gratis," ujar Nadiem dalam siaran pers, Selasa (26/10).

Hal tersebut dia sampaikan ketika melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sumatra Utara. Di sana, Nadiem melakukan audiensi dengan para pimpinan daerah se-Sumatra Utara.  Salah satu hal yang disambut positif dalam diskusi adalah kesempatan guru honorer untuk lolos dalam seleksi aparatur sipil negara (ASN) PPPK.

Tahun ini, Nadiem menerangkan, merupakan tahun pertama pemerintah membuka satu juta formasi guru ASN PPPK. Kementerian, kata Nadiem, dalam hal tersebut telah memberikan beberapa kali afirmasi untuk memperbesar peluang lolos para guru.

 

Ia juga berpesan agar pemerintah daerah tidak perlu khawatir pemerintah pusat tidak akan membayar gaji para guru. Anggaran gaji untuk para guru ASN PPPK sudah disiapkan oleh pemerintah pusat. "Pemda bisa fokus pada dua hal, formasinya dibuka, dilengkapi, lalu diberikan fasilitasi pelatihan dengan mendatangkan pakar,” tutur Nadiem.

Terkait anggaran, Kemendikbudristek sebelumnya sudah mengingatkan, anggaran untuk gaji guru dengan status PPPK diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang akan disalurkan melalui dana alokasi umum (DAU). Itu disampaikan karena melihat adanya daerah yang menunda penerimaan guru PPPK dengan pertimbangan mengenai anggaran.

“Saya sudah konsultasi dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Tahun 2021 sudah diberikan tiga bulan. Nanti tahun 2022 akan diberikan 12 bulan bagi guru PPPK yang sudah diterima tahun ini. Jadi, pendanaan bukan dari APBD murni, melainkan dari DAU," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Sutanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement