Selasa 26 Oct 2021 17:19 WIB

Bantahan Azis, KPK Ingatkan Konsekuensi Keterangan Palsu

Alexander mengatakan, keterangan yang disampaikan Azis tidak bisa berdiri sendiri.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan konsekuensi bagi siapapun yang memberikan keterangan palsu di pengadilan. menyusul sejumlah bantahan yang disampaikan tersangka Azis Syamsuddin saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan terdakwa Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Azis Syamsuddin)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan konsekuensi bagi siapapun yang memberikan keterangan palsu di pengadilan. menyusul sejumlah bantahan yang disampaikan tersangka Azis Syamsuddin saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan terdakwa Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Azis Syamsuddin)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan konsekuensi bagi siapapun yang memberikan keterangan palsu di pengadilan. Hal tersebut diutarakan menyusul sejumlah bantahan yang disampaikan tersangka Azis Syamsuddin saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan terdakwa Stepanus Robin Pattuju.

"Sebenarnya keterangan palsu itu kan ada sanksinya. Makanya kemarin kan sudah diingatkan oleh salah majelis hakim konsekuensinya kalau memberikan keterangan yang tidak benar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa (26/10).

Baca Juga

Dia mengatakan, KPK akan mengklarifikasi serta mengonfirmasi bantahan yang dilakukan Azis Syamsuddin dengan semua bukti serta keterangan lainnya. Dia menjelaskan, keterangan yang disampaikan Azis tidak bisa berdiri sendiri sehingga akan disandingkan dengan barang bukti dan keterangan saksi lainnya.

Alex mengatakan, klarifikasi harus dilakukan mengingat ada keterangan berbeda antara pihak satu dengan yang lain. Apalagi, sambung dia, perbedaan keterangan di persidangan biasanya terjadi karena ada yang enggan menyampaikan keterangan secara benar.

"Misalnya, ini kok bertentangan dengan keterangan saksi-saki sebelumnya yang sudah diperiksa. Itu kan menyangkut keyakinan hakim," katanya.

Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa bantahan Azis Syamsuddin dalam persidangan terdakwa Stepanus Robin pattuju tidak akan mempengaruhi dakwaan terhadap mantan penyidik KPK tersebut. KPK optimistis dakwaan yang disusun telah berdasarkan fakta dan bukti yang cukup.

"Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M. Azis Syamsudin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri.

Ali mengatakan, peningkatan status kasus pengaturan perkara di KPK yang dilakukan terdakwa Stepanus Robin dan kawan-kawannya telah didasari bukti permulaan yang kuat. Dia melanjutkan, penetapan status perkara tersebut dilakukan tidak hanya berdasarkan kesaksian Azis Syamsuddin saja.

Azis Syamsuddin menjadi saksi di persidangan Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/10) lalu. Dalam kesempatan itu, Azis membantah keterangan saksi sebelumnya saat dikonfrontir dengan beberapa keterangan terkait kasus penyuapan yang melibatkan terdakwa Stepanus dan Maskur.

Azis membantah telah mengenalkan Stepanus dengan mantan wali kota Tanjungbalai, M Syahrial yang saat ini juga menjadi terdakwa suap lelang jabatan. Dia juga membantah kesaksian mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang mengatakan dikenalkan Robin melalui dirinya.

Mantan wakil ketua DPR RI itu juga membantah memiliki delapan kaki tangan di internal KPK yang bisa digerakan. Bantahan itu dilontarkan menyusul keterangan mantan sekretaris daerah Kota Tanjungbalai, Yusmada.

Azis Syamsuddin juga membantah telah memberikan suap kepada Stepanus. Mantan wakil ketua umum partai Golkar itu mengaku hanya memberikan pinjaman Rp 210 juta kepada Stepanus Robin Pattuju karena kasihan datang dengan wajah memelas.

Sementara, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa telah menerima suap dari beberapa pihak. Dalam surat dakwaan, keduanya juga diyakini menerima uang dari Azis Syamsuddin dan politikus Golkar lainnya, Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar Amerika. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement