REPUBLIKA.CO.ID, BELITUNG--Dana bagi partai politik yang memperoleh kursi di legislator (dana parpol) di Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, mencapai total Rp 1,33 miliar. Kepala Bidang Politik Dalam dan Negeri dan Ormas Badan Kesbangpol Belitung, Wandi Suparto mengatakan, dana bantuan partai politik sebesar total Rp 1,33 miliar tersebut bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
"Dana bantuan itu diperuntukkan bagi 10 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD pada pemilu 2019 atau dengan total suara 88.915 suara, bantuan dihitung per suara sebesar Rp 15 ribu," ujarnya di Tanjung Pandan Selasa (26/10).
Dikatakan, rincian bantuan per suara partai politik jumlahnya mengalami peningkatan dibandingkan bantuan yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 7.871 per suara. "Dari data yang diperoleh diketahui bahwa 10 partai yang memiliki keterwakilan kursi di DPRD sudah mengambil semua dana bantuan tersebut," katanya.
Menurutnya, sesuai aturan dana bantuan partai politik dapat digunakan untuk keperluan biaya operasional partai dan pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat. Berdasarkan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendagri Nomor 36 Tahun 3018 tentang Bantuan Keuangan Parai Politik bahwa dana bantuan dapat juga digunakan untuk penanganan Covid-19.
Misalnya untuk pembelian masker, cairan pembersih tangan dan obat-obatan. Dikatakan, bagi partai politik penerima bantuan agar segera membuat laporan ke BPK RI terhitung mulai 15 Januari 2022 dan paling lambat 31 Januari 2022.