Senin 25 Oct 2021 21:57 WIB

Perluasan Penerapan Sistem Ganji-Genap

Penerapan aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di 13 ruas Jalan Jakarta. .

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas Kepolisian mensosialisasikan aturan penerapan sistem ganjil-genap kepada pengendara di Jalan Farmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas penerapan aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di 13 ruas Jalan Jakarta yaitu Jalan Jend. Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Panjaitan, Jalan Gunung Sahari, Jalan Tomang Raya dan Jalan Ahmad Yani yang berlaku Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)

Petugas Kepolisian mensosialisasikan aturan penerapan sistem ganjil-genap kepada pengendara di Jalan Farmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas penerapan aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di 13 ruas Jalan Jakarta yaitu Jalan Jend. Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Panjaitan, Jalan Gunung Sahari, Jalan Tomang Raya dan Jalan Ahmad Yani yang berlaku Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)

Petugas Kepolisian mensosialisasikan aturan penerapan sistem ganjil-genap kepada pengendara di Jalan Farmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas penerapan aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di 13 ruas Jalan Jakarta yaitu Jalan Jend. Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Panjaitan, Jalan Gunung Sahari, Jalan Tomang Raya dan Jalan Ahmad Yani yang berlaku Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)

Petugas Kepolisian mensosialisasikan aturan penerapan sistem ganjil-genap kepada pengendara di Jalan Farmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas penerapan aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di 13 ruas Jalan Jakarta yaitu Jalan Jend. Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Panjaitan, Jalan Gunung Sahari, Jalan Tomang Raya dan Jalan Ahmad Yani yang berlaku Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Petugas Kepolisian mensosialisasikan aturan penerapan sistem ganjil-genap kepada pengendara di Jalan Farmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas penerapan aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap di 13 ruas Jalan Jakarta yaitu Jalan Jend. Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S Parman, Jalan Panjaitan, Jalan Gunung Sahari, Jalan Tomang Raya dan Jalan Ahmad Yani yang berlaku Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement