Senin 25 Oct 2021 20:48 WIB

Polda Kalsel Ungkap Peredaran Narkoba Berbentuk Prangko

Paket narkoba berbentuk prangko disebut pula dengan istilah 'Kertas Dewa'.

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mengungkap peredaran narkoba berbentuk prangko yang melibatkan seorang barista di Banjarmasin. Ilustrasi
Foto: Foto : MgRol_94
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mengungkap peredaran narkoba berbentuk prangko yang melibatkan seorang barista di Banjarmasin. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mengungkap peredaran narkoba berbentuk prangko yang melibatkan seorang barista di Banjarmasin. "Tersangka MF (21) yang seorang barista terkenal di Banjarmasin ditangkap saat menerima paket narkoba berbentuk prangko yang dipesannya melalui online," terang Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Meilki Bharata di Banjarmasin, Senin (25/10).

Polisi menemukan 10 keping narkotika jenis 2-CB berbentuk prangko yang kini jadi barang bukti menjerat sang peracik minuman kopi yang beralamat di Jalan Rawa Sari Ujung, Kota Banjarmasin itu. Terungkapnya peredaran narkoba jenis baru itu bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Baca Juga

Polisi pun menangkap MF di rumahnya pada Jumat (22/10) dan ditemukan narkoba yang kerap disebut pula dengan istilah "Kertas Dewa" tersebut. "Ini kasus pertama ditemukan di Kalsel. Narkoba jenis ini efeknya cukup dahsyat bagi penggunanya, jadi sangatlah berbahaya," kata Meilki mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Tri Wahyudi.

"Kertas Dewa" mengandung bromo dimetoksifenil yang menyebabkan halusinogen atau halusinasi penggunanya hingga berdampak buruk bagi kesehatan dan mental manusia. "Jadi kami imbau masyarakat terutama orang tua agar lebih waspada lagi mengawasi pergaulan anaknya yang kini begitu rawan terpengaruh bermacam jenis narkoba," ucap Meilki.

Sebagai konsekuensi hukum, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 62 Undang-Undang No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement