Senin 25 Oct 2021 14:54 WIB

Perluasan Wilayah Peraturan Nomor Polisi Ganji Genap

Perluasan wilayah mengantisipasi volume kendaraan yang bertambah di masa PPKM Level 2.

Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Polisi memberikan sosialisasi kepada pengendara mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10). Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 13 titik ruas jalan yang berlaku pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB, karena meningkatnya volume kendaraan di masa PPKM level 2. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Petugas Dishub mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10). Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 13 titik ruas jalan yang berlaku pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB, karena meningkatnya volume kendaraan di masa PPKM level 2. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Polisi mengecek plat nomor mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10). Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 13 titik ruas jalan yang berlaku pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB, karena meningkatnya volume kendaraan di masa PPKM level 2. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Polisi memberikan sosialisasi kepada pengendara mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10). Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 13 titik ruas jalan yang berlaku pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB, karena meningkatnya volume kendaraan di masa PPKM level 2. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Polisi mengecek plat nomor mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10). Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 13 titik ruas jalan yang berlaku pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB, karena meningkatnya volume kendaraan di masa PPKM level 2. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Polisi mengecek plat nomor mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10). Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 13 titik ruas jalan yang berlaku pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB, karena meningkatnya volume kendaraan di masa PPKM level 2. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Polisi menghentikan mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10). Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 13 titik ruas jalan yang berlaku pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB, karena meningkatnya volume kendaraan di masa PPKM level 2. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi memberikan sosialisasi kepada pengendara mobil saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10). Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 13 titik ruas jalan yang berlaku pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB, karena meningkatnya volume kendaraan di masa PPKM level 2.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement