Ahad 24 Oct 2021 21:42 WIB

Pengamat: Pelantikan Anggota BPK Harus Tunggu Putusan PTUN

Pengamat nilai semua pihak harus hormati putusan PTUN soal seleksi calon anggota BPK

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah, mengatakan pelantikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seharusnya menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Seperti diketahui, sejumlah pihak mengajugan gugatan ke PTUN terkait keputusan DPR yang memilih Ditjen Bea dan Cukai Nyoman Adhi Suryadnyana, sebagai calon anggota BPK.

"Karena kita ini negara hukum, jadi harus menghormati apapun keputusan pengadilan PTUN nanti. Cuma memang saya lihat lebih banyak ke arah politiknya. Jadi DPR berpikir, pokoknya dilantik dulu, untuk urusan menang kalah itu urusan nanti," ujar Trubus, akhir pekan (23/10).

Baca Juga

Jika pelantikan tetap dilakukan, menurutnya hal tersebut sama saja memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat. 

"DPR itu harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. DPR bukan hanya mewakili masyarakat tapi juga harus kredibel dan kredibilitas untuk menempatkan persoalan-persoalan keberatan-keberatan masyarakat sebagai sebuah pertimbangan pengambilan keputusannya," katanya.

Trubus melanjutkan, idealnya jika DPR taat pada peraturan, sudah semestinya pengajuan ditunda dulu. "Kalau ada gugatan dari pihak lain berarti ada something wrong. Harusnya hal ini menjadi pertimbangan utama bagi DPR, Presiden juga harusnya merespon tentang keberatan keberatan itu. Tapi, kalau liat situasinya sih, memang politiknya lebih dikedepankan dari proses hukumnya," jelasnya.

Sedang Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menekankan,  pihaknya tetap menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani, terkait dugaan tidak sahnya pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Boyamin mempermasalahkan lolosnya Nyoman Adhi dalam seleksi calon anggota BPK karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Pasal tersebut menyatakan, untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Nah, Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3 Oktober 2017-20 Desember 2019, tercatat masih menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di Manado. 

MAKI sendiri sudah menggugat hal ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sidang kedua (perbaikan) atas gugatan MAKI terhadap Ketua DPR berlangsung Selasa, (19/10). Gugatan terdaftar pada nomor perkara: 232/G/2021/PTUN.Jkt.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement