Ahad 24 Oct 2021 14:17 WIB

Covid-19 Terkendali, Kendari Berencana Perbanyak Peserta PTM

Penambahan jumlah peserta PTM dilakukan karena penularan Covid-19 mulai terkendali.

Pelajar mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19 di SMA Negeri 2 Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, beberapa waktu lalu.
Foto: ANTARA/JOJON
Pelajar mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19 di SMA Negeri 2 Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI - Pemerintah Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, berencana memperbanyak jumlah peserta pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah pada November 2021. Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, penambahan jumlah peserta PTM dilakukan karena penularan Covid-19 mulai terkendali.

"Belajar tatap muka saat ini sementara kita siapkan skemanya, mudah-mudahan di awal bulan November kita dorong lagi. Mudah-mudahan di awal bulan November ini bisa semakin besar persentasenya yang kita inginkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka," kata dia di Kendari, Ahad (24/10).

Dia mengatakan, perbaikan-perbaikan terus dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah. Meski begitu, pemerintah kota belum berani mengambil risiko untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah sebagaimana biasa, dengan 100 persen siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.

"Kalau perkembangannya memungkinkan kita akan dorong ke sana, karena kan kita tidak ingin masa depan anak-anak kita ini nanti hilang. Namun kita harus menempatkan secara tepat penanganan protokol Covid-19," tutur Sukarnain.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkot Kendari, Makmur, mengatakan, PTM pada masa pandemi Covid-19 di Kota Kendari dilaksanakan berdasarkan tiga klasifikasi sekolah, yakni sekolah kecil, sekolah sedang, dan sekolah besar. Sekolah kecil dengan jumlah peserta didik 200 orang ke bawah boleh melakukan PTM secara penuh.

Sedangkan sekolah sedang yang peserta didiknya di bawah 500 orang boleh melakukan PTM dengan batas peserta 50 persen dari seluruh siswa. Sementara sekolah besar dengan peserta didik di atas 500 orang, boleh melaksanakan PTM dengan batas peserta 30 persen dari seluruh siswa.

"Anak-anak yang tidak mengikuti pembelajaran tatap muka secara terbatas tetap akses layanan pembelajarannya melalui daring yang disiapkan oleh pihak sekolah," kata Makmur.

Dia menjelaskan, pengklasifikasian sekolah ditujukan untuk memudahkan pengaturan peserta didik yang mengikuti PTM guna mencegah terjadinya kerumunan yang bisa meningkatkan risiko penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.

Menurut data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Kendari, hingga 23 Oktober 2021 jumlah akumulatif kasus infeksi virus corona di Kendari total 7.717 kasus dengan jumlah yang sudah sembuh total 7.617 orang. Sementara jumlah pasien yang meninggal dunia 95 orang, dan jumlah pasien yang masih menjalani isolasi mandiri sebanyak 5 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement