Ahad 24 Oct 2021 13:33 WIB

Mahasiswa Dukung Polri Berantas Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal yang kerap menjerat masyarakat dengan bunga tinggi telah meresahkan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Mas Alamil Huda
Pinjaman online (pinjol) ilegal
Foto: Tim infografis Republika
Pinjaman online (pinjol) ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya, Muhammad Rafli, mengapresiasi dan mendukung langkah Polri memberantas perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Pinjol ilegal yang kerap menjerat masyarakat dengan bunga tinggi dinilai telah meresahkan.

"Kapolri telah berupaya sekeras tenaga dengan mengambil sikap tegas di lapangan. Dia melakukan penindakan, proses hukum, dan penahanan terhadap tindak pidana pinjaman online yang dinilai merugikan masyarakat," ujar Rafli dalam keterangan tertulisnya, Ahad (24/10).

Lanjut Rafli, dukungannya terhadap Polri tidak dilakukan sendiri. Namun juga berkolaborasi dengan Gerakan Pejuang Muda Nusantara (GPMN), Kajian Strategis Demokrasi (KSD) dan Universitas Jayabaya. Dia berharap perusahaan Pinjol diberantas hingga tuntas.

"Spanduk bertuliskan Mendukung Kebijakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Memberantas Pinjaman Online (Pinjol) yang Merugikan Masyarakat. Dan Dukung penegakan hukum polri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan (Presisi)," kata Rafli.

Kemudian, sambung Rafli, bahwa kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat. Sehingga diperlukan dukungan dari kelompok mahasiswa dan pemuda kepada Polri untuk melakukan penanganan khusus seperti upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif. Juga patut diapresiasi langkah tegas Polri memberantas pinjol yang sudah dilakukan di beberapa wilayah.

Baca juga : Bolehkah tidak Bayar Pinjaman di Pinjol Legal?

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada polisi terdekat kalau menemukan kejadian pinjol ilegal. Polri sebagai lembaga penegak hukum, siap mengayomi dan melindungi masyarakat dari kejahatan pinjol," tegas Rafli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement