Ahad 24 Oct 2021 06:09 WIB

Kemenkeu dan PPATK Sinergi Berantas Pencucian Uang

Kerja sama Kemekeu dengan PPATK nantianya akan meliputi beberapa aspek.

Rep: Novita Intan/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan bersinergi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) untuk mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan upaya pemberantasan telah dilakukan dengan pembentukan Komite Koordinasi Nasional pencegahan TPPU telah tercantum dalam Perpres Nomor 117 tahun 2016.

"Ini dilakukan dalam rangka kita bersama-sama secara sinergis melakukan pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Ahad (24/10).

Baca Juga

Sri Mulyani menyebut nantinya kerja sama dengan PPATK akan meliputi beberapa aspek yakni pertukaran data dan informasi, asistensi penanganan perkara serta pembentukan satuan tugas. Kemudian, pelaksanaan audit perumusan produk hukum dan penelitian atau research sekaligus mencakup aktivitas sosialisasi penugasan pegawai maupun pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan sistem teknologi informasi.

Menurutnya seluruh data dan informasi dalam rangka pelaksanaan penandatanganan ini bersifat rahasia. Kecuali yang telah dipublikasikan dan diberikan kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan baik dari Kementerian Keuangan maupun PPATK.

Adapun tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman ini akan diatur dalam beberapa perjanjian kerja sama yang mengatur berbagai kegiatan, mekanisme, hak dan kewajiban. Menurutnya perjanjian kerja sama ini juga sekaligus menjadi langkah strategis untuk mendorong Indonesia menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) of Money Laundering.

"Menjadi anggota penuh bukan proses mudah dan singkat karena membutuhkan kesiapan dari seluruh kelembagaan serta persetujuan dan dukungan dari seluruh FATF," katanya.

Dia menjelaskan FATF adalah forum kerja sama antarnegara yang bertujuan menetapkan standar global rezim antipencucian uang dan pendanaan terorisme yang berpotensi mengancam sistem keuangan internasional. Oleh sebab itu, jika bisa menjadi anggota penuh FATF maka Indonesia bisa menerapkan aturan-aturan mengenai TPPU internasional dan TPPT global.

Menurut dia, keanggotaan Indonesia dalam FATF akan meningkatkan rasa percaya serta trust dalam bisnis internasional dan iklim investasi di dalam negeri mengingat Indonesia satu-satunya anggota G20 yang menjadi anggota penuh FATF.

"Dengan ekonomi besar sudah selayaknya Indonesia berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan global strategis yang dapat menentukan sistem keuangan internasional," ucapnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement