Sabtu 23 Oct 2021 10:55 WIB

Mahasiswa yang Di-smackdwon Polisi Belum Buat Laporan Pidana

Brigadir NP disanksi berlapis, mulai penahanan 21 hari dan menjadi bintara nonjob.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Kondisi MFA alias Fariz (21 tahun), saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Ciputra, Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Foto: dok. Istimewa
Kondisi MFA alias Fariz (21 tahun), saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Ciputra, Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, MFA alias Faris (21 tahun), yang menjadi korban smackdown personel Polresta Tangerang, hingga kini belum melakukan laporan tindak pidana yang dilakukan Brigadir NP. Dia mengaku, masih melakukan pembahasan mengenai hal tersebut.

"Laporan tindak pidana itu masih saya bicarakan antara saya dengan pendamping hukum saya," tutur Faris dalam keterangannya di Tangerang, Provinsi Banten, dikutip Jumat (22/10).

Dia menuturkan, saat ini yang menjadi fokus baginya adalah menjalani masa pemulihan usai menjalani perawatan di rumah sakit pascainsiden pembantingan yang dilakukan Brigadir NP terhadapnya. Dia dibanting kala menggelar demonstrasi di area Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pada Rabu (13/10).

"Karena untuk saat ini fokus saya pun masih terhadap proses pemulihan secara menyeluruh sembuh total. Secara menyeluruh intinya secara kesehatan yang saya alami paska insiden kemarin," jelas Faris. 

Di sisi lain, Faris bersama tiga orang temannya telah menghadiri dan mengikuti jalannya persidangan Brigadir NP yang disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri pada Kamis (21/10) sore WIB. Dalam persidangan tersebut, Brigadir NP dijatuhi sanksi berat oleh Bidang Propam Polda Banten.

Brigadir NP terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Sidang yang berlangsung selama dua jam tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro selaku atasan hukum yang berwenang penuh.

Hal itu karena putusan yang diberikan adalah sanksi terberat dalam peraturan pemerintah tersebut. "Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri sehingga Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga.

Menurut Shinto, sanksi berat yang diberikan kepada Brigadir NP, yaitu mulai penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan (nonjob), dan memberikan teguran tertulis secara administrasi.

"Pemberian sanksi ini akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutnya," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement