Ahad 24 Oct 2021 00:20 WIB

Bolehkah tidak Bayar Pinjaman di Pinjol Legal?

Banyak masyarakat yang tidak mau membayar pinjaman dari pinjol legal.

Hindari jerat pinjaman online Ilegal dengan memeriksa legalitas perusahaan.
Foto: Republika
Hindari jerat pinjaman online Ilegal dengan memeriksa legalitas perusahaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melihat masih banyak persepsi yang keliru soal pinjaman online. Alhasil, masyarakat tidak mau membayar pinjaman.

"Orang sering salah kaprah. Pinjaman online, tidak ada tatap muka, (lalu berpikir) tidak bayar tidak apa-apa," kata Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, dikutip Sabtu.

Baca Juga

Padahal, perusahaan teknologi finansial memanfaatkan kemajuan teknologi supaya semakin mudah diakses. Dengan begitu, akan lebih banyak orang yang bisa merasakan layanan keuangan.

Rekam jejak di dunia digital tidak bisa hilang, berlaku juga untuk pinjaman online yang resmi. Ketika masyarakat meminjam uang dari perusahaan teknologi finansial yang resmi, menurut Sunu, rekam jejak kredit akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika tidak membayar pinjaman dari layanan tekfin yang resmi, skor kredit masyarakat yang tercatat di SLIK OJK tentu tidak baik. Skor kredit ini sangat berpengaruh terhadap pinjaman, misalnya, jika tidak baik, orang tersebut akan dianggap berisiko sehingga akan sulit disetujui jika mengajukan pinjaman lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement