Jumat 22 Oct 2021 23:50 WIB

Polda Metro Jaya Tambah Titik Ganjil Genap

Penambahan ruas ganjil genap seiring dengan situasi Jakarta sudah PPKM level 2.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas Dinas Perhubungan bertugas di pos penjagaan ganjil-genap (ilustrasi)
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Petugas Dinas Perhubungan bertugas di pos penjagaan ganjil-genap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditlantas Polda Metro Jaya menambah jumlah titik ganjl genap (gage) di wilayah DKI Jakarta menjadi 13 ruas jalan. Penambahan ruas ganjil genap seiring dengan situasi Jakarta yang sudah memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. 

"Jadi guna tetap mengendalikan mobilitas maka rapat tadi memutuskan bahwa titik gage yang tadinya tiga kawasan ini menjadi 13 kawasan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/10).

Baca Juga

Menurut Sambodo, penambahan ini berdasarkan perundingan dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Dari hasil koordinasi itu, diketahui saat ini situasi arus lalu lintas di Jakarta mulai kembali padat. Artinya memasuki pelonggaran PPKM situasi lalu lintas berangsur normal, bahkan mencapai 40 persen. Sementara masa PPKM level 4 lalu lintas di Ibukota turun hampir 60 persen. 

"Itulah sebabnya masyarakat merasa bahwa hari ini lebih macet dari sebelumnya karena naik antara 37 hingga 40 persen dibandingkan PPKM level 4 dan 3," ungkap Sambodo.

Dalam kesempatan yang sama, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ganjil genap itu dikecualikan untuk 17 kendaraan. Di antaranya kendaraan yang dikecualikan untuk ganjil genap pada masa PPKM level 2 adalah kendaraan milik pejabat negara. Kemudian kendaraan mobilisasi pasien Covid-19, kendaraan pengangkut tabung oksigen dan juga sepeda motor.

"Ada kendaraan yang dikecualikan pada pelaksanaan manajemen lalu lintas dengan ganjil genap selama pelaksanaan PPKM Level 2. Ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan melintas di area ganjil genap," kata Syafrin.

Berikut 17 kategori kendaraan yang tak terkena kebijakan ganjil genap pada masa PPKM level 2 di DKI Jakarta. 

1. Kendaraan pertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum pelat kuning

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI. Ada tiga kategori: Kendaraan Presiden, Keandaraan Wakil Presiden, kategori kedua kendaraan Ketua MPR, DPR, dan DPRD. Kemudian ketiga kendaraan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kendaraan Komisi Yudisial dan Kepala BPK

9. Kendaraan Dinas Operasional berpelat merah TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya kendaraan yang mengangkut uang dengan pengawasan penuh kepolisian

13. Kendaraan petugas Covid-19 selama masa bencana Covid-19

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan barang angkut logistik

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement