Jumat 22 Oct 2021 20:08 WIB

Negara Non-mayoritas Muslim Minta Sertifikasi Halal RI

Negara yang bukan mayoritas Muslim pun sering meminta syarat sertifikasi halal

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Esthi Maharani
Biaya pembuatan sertifikat halal produk.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Biaya pembuatan sertifikat halal produk.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Produk halal Indonesia berkesempatan besar untuk memasuki pasar global di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat dunia akan produk yang baik. Sertifikasi halal mutlak diperlukan karena sejumlah pasar luar negeri mensyaratkannya.

Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Prijono mengungkapkan, pangsa pasar industri halal nasional terhadap global masih mendominasi. Pada industri makanan halal, pangsanya mencapai 13 persen total konsumsi makanan halal dunia.

"Maka dari itu adanya sertifikasi halal memegang peran penting dalam keberhasilan ekspor produk karena beberapa negara mewajibkannya," kata dia dalam Webinar Halal rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2021, Jumat (22/10).

Bukti fisik berupa sertifikat halal sangat diperlukan terutama negara dengan penduduk mayoritas muslim. Ia menyebut negara-negara yang bukan mayoritas Muslim pun sering kali meminta syarat sertifikasi tersebut untuk menjamin produk.

 

 

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Musthofa menekankan pentingnya para pelaku usaha di Indonesia untuk mengetahui, memahami, dan mengimplementasikan sertifikasi halal tersebut. Termasuk standar halal global yang ada saat ini demi meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global.

Pemerintah Indonesia saat ini sedang menetapkan strategi untuk meningkatkan jumlah ekspor produk halal. Hal ini guna mendorong target pemerintah yang menetapkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu pada tahun 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement