Jumat 22 Oct 2021 18:51 WIB

Polrestabes Palembang Gagalkan Penyelundupan Lobster

98.620 ekor senilai Rp15,3 miliar dan mengamankan dua orang tersangka. .

Rep: Nova Wahyudi/ Red: Yogi Ardhi

Petugas menyusun barang bukti penyelundupan benih lobster saat rilis kasus di Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (22/10/2021). Polrestabes Palembang menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 98.620 ekor senilai Rp15,3 miliar dan mengamankan dua orang tersangka (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

Petugas membawa barang bukti saat rilis kasus penyelundupan benih lobster di Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (22/10/2021). Polrestabes Palembang menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 98.620 ekor senilai Rp15,3 miliar dan mengamankan dua orang tersangka. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

Tersangka dihadirkan saat rilis kasus penyelundupan benih lobster di Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (22/10/2021). Polrestabes Palembang menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 98.620 ekor senilai Rp15,3 miliar dan mengamankan dua orang tersangka (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Petugas menyusun barang bukti penyelundupan benih lobster saat rilis kasus di Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (22/10/2021). Polrestabes Palembang menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 98.620 ekor senilai Rp15,3 miliar dan mengamankan dua orang tersangka. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement