Jumat 22 Oct 2021 18:39 WIB

Wagub DKI Tampung Penamaan Jalan Ali Sadikin di Jakpus

Usulan Jalan Ali Sadikin mencuat di tengah kontroversi nama Jalan Mustafa Kemal.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Foto: Meiliza Laveda
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebutkan usulan nama ruas jalan mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin segera ditindaklanjuti untuk diteruskan. Nama Jalan Ali Sadikin mencuat setelah muncul kontroversi rencana pemberian nama Jalan Mustafa Kemal Ataturk di Mentang, Jakarta Pusat (Jakpus).

"Insya Allah nanti kita akan tindaklanjuti kembali, nanti dishub yang punya tugas untuk memastikan penamaan jalan untuk Bung Ali Sadikin," kata Riza di Jakarta, Jumat (22/10).

Riza menyebut usulan lokasi Jalan Kebon Sirih, Jakpus diganti menjadi Jalan Ali Sadikin, yang berada di depan gedung DPRD DKI Jakarta, patut dipertimbangkan.

"Jadi memang ada permintaan dari teman-teman, untuk memberi nama kepada bung Ali Sadikin. Insya Allah ini menjadi perhatian kami sudah disampaikan pada dewan," ucap ketua DPD Partai Gerindra DKI tersebut.

Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi menagih Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan terkait penggunaan Ali Sadikin sebagai nama jalan di Ibu Kota. Hal itu lantaran rencana tersebut belum juga kunjung dijalankan sampai sekarang.

Pendapat itu dilontarkan Prasetio sebagai tanggapan atas polemik rencana pemberian nama Presiden pertama Turki, Mustafa Kemal Ataturk sebagai nama jalan di Menteng, Jakpus. Menurut politikus PDI Perjuangan itu, Pemprov DKI harusnya lebih mengetahui dan dapat mengkaji sosok yang layak untuk dikenang dan pantas dijadikan nama jalan.

"Ali Sadikin jelas-jelas sosok dan tokoh berjasa buat Jakarta. Usulan penamaan jalan Kebon Sirih, (Kecamatan) Gambir, Jakarta Pusat menjadi Ali Sadikin pun merupakan keputusan dari rapat paripurna. Tapi mana, sampai sekarang belum juga ada keputusan untuk Peraturan Gubernur," ucap Prasetio di Jakarta pada Kamis (21/10).

Selain itu, untuk mengenang jasa gubernur Jakarta pada 1966 itu, Prasetyo juga mengusulkan agar nama Ali Sadikin dapat diabadikan di gedung Blok G Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, dengan nama Graha Ali Sadikin, Pendopo Ali Sadikin, atau Beranda Ali Sadikin.

Oleh sebab itu, Prasetyo meminta Pemprov DKI lebih bijak dalam menentukan penamaan jalan dengan merespons seluruh masukan dan saran. "Jadi memang perlu dilihat asas kelayakannya. Siapa yang paling layak dan pantas dengan bijak. Sekarang ini, siapa sih yang enggak tahu Ali Sadikin berikut jasa-jasanya bagi Jakarta," tutur Prasetyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement