Jumat 22 Oct 2021 06:45 WIB

Digagalkan, 3,2 Kg Sabu yang Hendak Diedarkan ke Mandalika

Seorang pengedar barang haram dalam kasus tersebut dikabarkan telah ditangkap. 

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus Yulianto
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan tindak penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram (kg). Barang haram tersebut hendak diselundupkan ke wilayah Indonesia Timur, tepatnya Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Ini merupakan hasil penyelidikan dari Satnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dimana dimulai ada informasi tentang penyelundupan melalui transportasi udara dengan tujuan yaitu Indonesia Timur,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Polisi Edwin Hariandja, Kamis (21/10).

Edwin menjelaskan, dari adanya laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menggagalkan upaya penyelundupan narkotika tersebut. Satu orang yang merupakan pengedar barang haram dalam kasus tersebut dikabarkan telah ditangkap. 

“Setelah kurang lebih dua pekan, Satnarkoba berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika. Tersangka atas nama ARP alias J ditangkap Satnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta di Buaran Indah, Kota Tangerang,” tuturnya.

Pelaku diketahui mendapatkan upah sebesar Rp 25 juta untuk setiap penyelundupan satu kilogram. Atas terungkapnya kasus tersebut, pelaku ARP alias J dijerat Pasal 114 ayat (2) subside Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Nasrandi menambahkan, barang haram yang hendak diedarkan ke Mandalika itu berkaitan dengan adanya event yang bakal digelar di daerah tersebut dalam waktu dekat.

“(Hendak diedarkan ke Indonesia Timur) karena ada event di Mandalika Nusa Tenggara Barat. Alhamdulillah kami gagalkan penyelundupan 3,2 kilogram,” kata Nasrandi.

Nasrandi mengatakan, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Di antaranya terkait dengan modus serta pihak pengendali dari upaya penyelundupan narkotika itu. 

“Ini kan belum terjadi (penyelundupannya), masih menunggu perintah dari pengendalinya. Namun seperti yang biasa diungkap lainnya, biasanya ditaruh di atas yang dibungkus alumunium foil. Adapun (pengendalinya) masih kami dalami,” ucapnya. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement