Kamis 21 Oct 2021 18:53 WIB

Polri Tangkap 45 Tersangka Pinjol Ilegal dalam Sepekan

Puluhan tersangka sindikasi pinjol ilegal ditangkap di beberapa wilayah.

Direktur Tipideksus Polri Brigjen Pol Helmy Santika (kedua kanan) didampingi Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (ketiga kanan), Wadir Tipideksus Kombes Pol Wisnu Hermawan (kanan) dan Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Pol Andri Sudarmadi (keempat kanan) menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal dengan menangkap 7 tersangka di wilayah Ibu Kota.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Direktur Tipideksus Polri Brigjen Pol Helmy Santika (kedua kanan) didampingi Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (ketiga kanan), Wadir Tipideksus Kombes Pol Wisnu Hermawan (kanan) dan Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Pol Andri Sudarmadi (keempat kanan) menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal dengan menangkap 7 tersangka di wilayah Ibu Kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Direktorat) Bareskrik Polri beserta Polda jajaran menangkap 45 tersangka sindikasi pinjaman online (pinjol) ilegal tersebar di wilayah Jawa dan Kalimantan. Penangkapan puluhan tersangka sindikan pinjol tersebut dilakukan dalam satu pekan terakhir.

"Dalam periode satu minggu Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah melakukan pengungkapan sindikat jaringan pinjol ilegal dengan menangkap 45 tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10).

Baca Juga

Ramadhan merinci, 45 tersangka merupakan penangkapan dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah dan Polda Kalimantan Barat. Pengungkapan pertama oleh Dittipideksus Bareskrim Polri terdapat lima laporan polisi dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Deli Sedang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang dan Ciputat.

"Total penangkapan di Dittipideksus Bareskrim Polri ada 19 tersangka," kata Ramadhan.

Di Polda Metro Jaya, kata Ramadhan, menangani empat laporan polisi dengan TKP di Cipondoh Tangerang, Gunung Sahari Jakarta Pusat, Kelapa Gading Jakarta Utara dan Sukabumi Palmerah. Dalam penangkapan ini terdapat 13 tersangka, yang ditangkap serta menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, ponsel, dus kartu perdana sudah teregister.

Pengungkapan lanjutnya kata Ramadhan, masing-masing satu laporan polisi di Polda Jawa Barat dan Jawa Tengah. "Di Polda Jawa Barat ada tujuh tersangka, sedangkan wilayahJawa Timur ada 1 tersangka," kata Ramadhan.

Sementara di Jawa Timur ada dua laporan polisi dengan dua tersangka. Sedangkan di wilayah Kalimantan Barat terdapat satu laporan polisi dengan TKP di Kota Pontianak, tersangka dua orang. Ramadhan mengatakan, Polri masih melakukan pengembangan dari pengungkapan-pengungkapan pinjol ilegal tersebut, seperti penangkapan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri telah menangkap pengurus pinjol ilegal dan koperasi simpan pinjam (KSP) modus simpan pinjam.

"Juga dilakukan pemblokiran dua rekening pinjol ilegal milik KSP nominal Rp25 miliar," kata Ramadhan.

Ramadhan menambahkan, di antara beberapa pengembangan kasus pinjol ilegal ini, polda jajaran tidak hanya menangkap desk collection pelaku penagih dan penyebar sms berkonten asusila, tetapi juga pemilik bahkan direktur dari perusahaan yang digunakan untuk membuat aplikasi pinjol ilegal.

"Dalam satu minggu, Mabes Polri dan Polda jajaran melakukan upaya penegakan hukum. Selain penegakan hukum, edukasi dan literasi digital juga dilakukan, tujuannya agar tidak terjadi lagi korban pinjol ilegal," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement