Kamis 21 Oct 2021 18:00 WIB

Hal-Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Menjamah Kriptokurensi

Pertama, kata dia, lakukan evaluasi variabel terhadap aset kriptokurensi.

 Sejumlah mata uang kripto di dunia, Bitcoin (bawah kanan), Ethereum (tengah), Ripple (kanan), dan Cardano (kiri).
Foto: EPA
Sejumlah mata uang kripto di dunia, Bitcoin (bawah kanan), Ethereum (tengah), Ripple (kanan), dan Cardano (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Investasi kriptokurensi saat ini semakin diperbincangkan oleh banyak pihak sebagai salah satu instrumen pencari uang yang menguntungkan. Bagi investor berpengalaman tentu sudah melakukan berbagai kalkulasi secara cermat sebelum berinvestasi.

"Namun bagi kamu yang masih awam dengan dunia cryptocurrency maupun FOMO (Fear of Missing Out) karena banyaknya teman sekitar yang posting di media sosial terkait investasi kripto mereka, sebaiknya pelajari dulu beberapa hal dasar," kata VP Operation Upbit Indonesia Resna Raniadi di Jakarta, Kamis (21/10).

Ia pun merangkum beberapa tips dan trik yang bisa diterapkan ketika ingin memulai investasi di mata uang kripto. Pertama, kata dia, lakukan evaluasi variabel terhadap aset kriptokurensi. 

"Sebelum menentukan mata uang kripto apa yang ingin anda beli, sebaiknya kenali dulu jenis mata uang kripto dan cara kerjanya. Salah satu cara paling mudah melakukan evaluasi aset kripto yaitu dengan cara mengunjungi web resminya," kata dia.

Kedua, cari tahu besaran biaya layanannya. Saat melakukan transaksi invetasi mata uang kripto, terdapat skema biaya pembelian dan penarikan layanan pada trader. Selalu perhatikan besaran bianaya dan juga perhatikan spread. Spread merupakan perbedaan harga order beli paling tinggi dengan harga jual paling rendah.

Ketiga, pilihlah media exchange yang legal. Demi menjamin keamanan investasi, pilih media exchange yang resmi dan terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bappebti berwenang untuk mengatur mekanisme perdangan kripto digital di Indonesia. Sampai sejauh ini, terdapat 13 perusahaan yang telah terdaftar di Bappebti menjadi pedagang asep kripto. Perusahaan inilah yang resmi untuk menyediakan platform exchange produk kripto. "Jadi investor pemula bisa lebih cermat dalam melakukan investasi jangka panjang menggunakan mata uang digital," ujar dia.

Sebagai bursa aset digital, kata dia, Upbit sendiri sudah berizin dan teregulasi di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sejak awal beroperasi di tahun 2018. Seiring bertambah banyak pengguna, tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang berusaha melakukan penipuan mengatasnamakan Upbit. Resna mengimbau, jika ada website, aplikasi, Telegram atau akun media sosial yang meminta anda mengikut event airdrop tertentu atau mentransfer aset kripto maupun Rupiah, harap berhati–hati karena bisa jadi merupakan salah satu bentuk penipuan.

“Melihat perkembangan positif dari ekosistem kripto di Indonesia pada umumnya adalah hal yang sangat menggembirakan, untuk itu kami selalu mengingatkan pengguna Upbit Indonesia pada khususnya untuk selalu waspada akan oknum-oknum di luar sana yang dapat mengganggu pertumbuhan ini dengan melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab. Unduh aplikasi Upbit Global hanya melalui Google Play Store atau Apple App Store," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement