Kamis 21 Oct 2021 17:18 WIB

Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Penjara

Polda Metro Jaya masih menyelidiki dugaan pelanggaran Prokes Rachel Vennya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Selebgram Rachel Vennya bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10). Rachel Vennya diperiksa oleh kepolisian terkait kasus dugaan pelanggaran ketentuan karantina saat menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Selebgram Rachel Vennya bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10). Rachel Vennya diperiksa oleh kepolisian terkait kasus dugaan pelanggaran ketentuan karantina saat menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh selebgram Rachel Vennya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan jika terbukti melarikan diri dari karantina Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara, Rachel Vennya bisa terancam hukuman satu tahun penjara. 

"Dugaan persangkaan di Pasal Undang-Undang (UU) Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman 1 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10).

Baca Juga

Namun demikian, kasus dugaan pelanggaran prokes yang dilakukan Rachel masih dalam tahap penyelidikan. Hingga saat pihak penyidik Polda Metro Jaya tengah mengumpulkan keterangan saksi. Selanjutnya jika bukti-bukti dan keterangan dari para saksi sudah didapat akan segera dilakukan gelar perkara.

"Setelah itu kita akan gelarkan (gelar perkara). Jadi, teman-teman sabar," katanya.

Yusri melanjutkan, Rachel bersama kekasihnya, Salim Nauderer; dan manajer Maulida Khairunia tengah menjalani pemeriksaan. Ketiganya diklarifikasi terkait melarikan diri dari Wisma Atlet pada Jumat, 17 September 2021. Namun pihak Rachel mengaku tidak pernah ke RSDC Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.

"Ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina," ucap Yusri.  

Diketahui dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Sedangkan, ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Kemudian pada Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.  

Sebelumnya, Rachel dikabarkan kabur saat menjalani karantina usai kembali dari Amerika Serikat. Dia diduga dibantu oleh oknum TNI FS, yang bertugas sebagai petugas pengamanan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Sementara oknum TNI yang membantuhnya sudah dinonaktifkan dan dikembalikan ke kesatuan militernya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement