Kamis 21 Oct 2021 17:05 WIB

Laporan Kekerasan Seksual di Polrestro Jakut Berjalan Lambat

Ibu korban kekerasan seksual anak di bawah umur, kembali datangi Polrestro Jakut.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Markas Polres Metro Jakarta Utara.
Foto: Ist
Markas Polres Metro Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ibu korban kekerasan seksual anak di bawah umur di Koja, berinisial D (29 tahun) bersama putrinya S (12) kembali mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Utara (Mapolrestro Jakut) pada Kamis (21/10), karena belum juga mendapat kepastian hukum.

Korban bersama kuasa hukumnya, Rifqi Zulham berniat menemui penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jakut, untuk mengantarkan surat permintaan klarifikasi atas perkembangan penyelidikan perkara hukum yang terjadi sekitar enam bulan lalu.

"Tujuan kami ini untuk menanyakan ke pihak polisi mengenai perkembangan perkara klien saya," ujar Rifqi saat ditemui wartawan di Jakut, Kamis.

Rifqi mengatakan, tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan Unit PPA Polrestro Jakut, mengalami perlambatan karena ketiga terlapor juga merupakan anak di bawah umur. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama tidak ada kendala, tapi tindak lanjutnya terkesan lambat.

 

"Polisi masih mengkonfrontir mengenai keterangan dari terlapor. Karena ada perbedaan. Di masalah pencabulan di bawah umur," ujar Rifqi.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh teman-teman putri pertama D yang rata-rata berusia 12-14 tahun, masing-masing berinisial R (12), A (12) dan B (14). Perkara itu pertama kali dilaporkan kepada Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2021 dengan nomor Laporan Pemeriksaan LP/2369/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ untuk perkara persetubuhan di bawah umur.

Namun, setelah dilakukan visum, perkara itu dilimpahkan kepada Polrestro Jakut untuk penyelidikan lebih lanjut sejak 12 Juni 2021.Untuk bukti-bukti pun sudah dilampirkan berupa hasil visum. Namun hingga kini terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka, tapi hanya sebagai saksi.

Ibu korban merasa gundah karena belum mendapat keadilan dan kepastian hukum hingga kini. Terlebih, orang tua terlapor masih bersikap biasa-biasa saja membiarkan putra-putra mereka berada di sekitar anaknya.

"Kayak enggak ada apa-apa, dibiarkan main begitu saja. Sama sekali dari orang tuanya dibiarkan begitu saja main," kata D. "Saya kurang tahu Pak (kendalanya apa). Saya disuruh menunggu saja. Saya cuma minta kepastian aja buat keadilan anak saya," kata D.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement