Jumat 22 Oct 2021 02:01 WIB

Modal Ventura Syariah Alternatif Pendanaan Bagi UMKM

Perkembangan modal ventura syariah menghadapi sejumlah tantangan.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolandha
Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS), Ventje Rahardjo, mengatakan industri keuangan non bank dapat menjadi sumber pendanaan bagi UMKM dan bisnis rintisan.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS), Ventje Rahardjo, mengatakan industri keuangan non bank dapat menjadi sumber pendanaan bagi UMKM dan bisnis rintisan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS), Ventje Rahardjo, mengatakan industri keuangan non bank dapat menjadi sumber pendanaan bagi UMKM dan bisnis rintisan. Salah satunya yaitu melalui skema modal ventura syariah. 

Ventje menjelaskan, berbeda dengan perusahaan konvensional, perusahaan modal ventura syariah (PMVS) menjalankan usaha berbasis equity financing dengan menerapkan prinsip bagi hasil dan sesuai dengan ketentuan serta hukum Islam. 

"Aktivitas ini dapat menjadi alternatif bagi pembiayaan penelitan dan pengembangan usaha UMKM dan bisnis rintisan terutama yang bergerak pada bisnis halal," kata Ventje dalam acara Webinar Modal Ventura Syariah, Kamis (21/10).  

Meski demikian, Ventje mengakui, perkembangan modal ventura syariah menghadapi sejumlah tantangan. Sampai akhir kuartal II 2021, jumlah pelaku PMVS di Indonesia baru berjumlah enam pemain. Sedangkan asetnya tercatat sekitar Rp 2,6 triliun.

Sehubungan dengan hal tersebut, menurut Ventje, diperlukan upaya untuk terus menerus mendorong pengembangan PMVS terutama perannya sebagai alternatif pembiayaan non bank yang sesuai dengan prinsip syariah bagi UMKM dan bisnis rintisan. 

Selain itu, lanjutnya, dukungan integrasi antara sisi suplai dan permintaan dari industri modal ventura syariah juga penting dilakukan. Tantangan lainnya yang dihadapi adalah tingkat literasi keuangamln syariah yang belum optimal. 

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), indeks literasi keuangan syariah dan inklusi keuangan syariah masing-masing masih berada diangka sembilan persen. Perkembangan ini jauh tertinggal dari indeks literasi keuangan nasional yang sekitar 38 persen dan indeks inklusi keuangan nasional sebesar 76 persen. 

Ventje mengatakan, peningakatan literasi keuangan syariah perlu didorong terus dengan berbagai inisiatif untuk mempercepat, memperluas dan memajukan perkembangan ekonomi syariah secara nasional. 

"Melalui kolaborasi dengan berbagai stakeholder seperti kementerian, lembaga, regulator dan industri, KNEKS terus berusaha untuk aktif dalam melakukan sosialisasi dan advokasi terkait keuangan syariah kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait," tutur Ventje.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement